Gerindra Tegas: Presiden Prabowo Tak Pernah Intervensi Hukum, Bantah Klaim Hotman Paris
Diterbitkan Senin, 20 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah mengintervensi proses penegakan hukum di Tanah Air.
Pernyataan ini sekaligus membantah klaim Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang membawa-bawa nama Presiden dalam konferensi pers kliennya.
“Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” kata Bambang dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 19/7/2026.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu menekankan, di era kepemimpinan Presiden Prabowo penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih.
Bukti nyata, sejumlah pejabat negara hingga kepala daerah yang terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum jika terbukti melanggar.
“Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, komitmen itu juga berlaku di lingkungan eksekutif.
“Bahkan ada anggota kabinet yaitu wamen juga tetap diproses hukum,” katanya.
Bambang meminta Hotman Paris tidak membawa-bawa nama Presiden dalam pembelaan terhadap kliennya.
“Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum,” tegasnya.
BACA JUGA:
Gerindra dan Sahroni Kecam Hotman Paris Seret Nama Prabowo dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie
Sebelumnya, Jumat 17/7/2026, Hotman resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT ASABRI.
Dalam konferensi pers di *Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung*, Hotman menyampaikan kliennya tidak ditahan seusai diperiksa Kejagung. Ia juga membantah bahwa Febrie menerima uang dari pengusaha properti *Tan Kian*.
Pengacara kondang itu menyebut kliennya sebagai sosok kebanggaan Presiden Prabowo yang “dikriminalisasi” tanpa aparat “pamit” terlebih dahulu ke Presiden.
“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman saat itu.
Febrie Adriansyah saat ini tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT ASABRI (Persero) periode 2012-2019.
Kejagung dan Polri telah berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel tanpa intervensi dari pihak manapun.
Gerindra berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengaitkan institusi kepresidenan dalam perkara yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum. ***
