Kuasa Hukum Tersangka Febrie Ardiansyah Sebut Wartawan Tak Punya Otak Dikecam Forum Pemred, Iwakum dan PWI: Advokat dan Wartawan Harus Saling Hormati
Diterbitkan Minggu, 19 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRI POST JAKARTA – Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) menyesalkan sikap dan cara kuasa hukum Febrie Ardiansyah, yaitu Hotman Paris Hutapea dalam menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026).
Forum Pemred menilai pilihan kata dan cara Hotman Paris merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi jurnalistik.
“Dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999” kata Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, dalam keterangannya, Minggu 19/7/2026.
Pernyataan “lu punya otak enggak” dilontarkan Hotman Paris dalam konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI yang menjerat eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Saat itu Hotman bertindak sebagai kuasa hukum Febrie.
Kalimat tersebut terucap saat seorang wartawan menanyakan dugaan agenda tersembunyi dalam penetapan Febrie sebagai tersangka.
“Lu jangan tanya ini. Udah deh, shut up,” kata Hotman saat itu.
Retno menegaskan, bertanya adalah cara wartawan mengonfirmasi dan menggali keterangan sebagai bagian dari proses kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Narasumber memang berhak menolak menjawab, namun bukan dengan cara merendahkan.
“Sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti ‘lu punya otak enggak’, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan,” ujar Retno.
Ia merujuk Pasal 8 UU Pers No 40/1999 yang menyatakan wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, termasuk kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi.
“Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif baik secara verbal maupun nonverbal bertentangan dengan UU Pers 40 tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers,” ucap Retno.
Forum Pemred menegaskan berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan, termasuk melawan pihak yang sengaja melecehkan profesi wartawan atau menghalang-halangi kerja jurnalistik.
“Forum Pemred mengimbau semua pihak menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi dan mengedepankan kompetensi serta etika profesi masing-masing,” pungkas Retno.
BACA JUGA:
Ketua Korps Pasgibra Nusantara Antonius Ananias Atyboy Pertanyakan Kejagung: Mengapa Belum Menahan Tersangka TPPU Febrie Ardiansyah?
Iwakum Tuntut Minta Maaf Terbuka
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) juga mengecam keras pernyataan Hotman Paris.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil mengatakan wartawan berhak mengajukan pertanyaan mengenai perkara yang menjadi perhatian publik.
“Pernyataan ‘lu punya otak enggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan,” kata Kamil.
Iwakum menuntut Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan dan komunitas pers Indonesia. Iwakum juga meminta organisasi advokat memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Hotman.
Sekjen Iwakum, Ponco Sulaksono menambahkan, tidak ada yang hebat dari merendahkan wartawan yang sedang bekerja.
“Jika dibiarkan, tindakan semacam ini dapat menjadi preseden buruk dan mendorong pejabat, aparat, advokat, maupun pihak berkepentingan lainnya bertindak semena-mena ketika menghadapi pertanyaan kritis wartawan,” ujar Ponco.
Iwakum merujuk Pasal 4 Ayat (3) dan Pasal 8 UU Pers sebagai dasar perlindungan kerja jurnalistik.
BACA JUGA:
Hotman Paris Angkat Bicara Soal Putusan Nadiem Makarim: Saya Udah Peringatkan Dari Awal
PWI Pusat: Advokat dan Wartawan Harus Saling Hormati

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat juga mengecam pernyataan tersebut.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir menyatakan setiap orang berhak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tetap harus menjaga etika komunikasi.
“Tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir.
PWI menegaskan tidak mempersoalkan pembelaan hukum advokat terhadap kliennya. Namun pembelaan itu tidak boleh disampaikan dengan cara merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan.
“Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad Munir.
PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers. PWI juga mengingatkan seluruh wartawan agar tetap bekerja profesional, independen, akurat, dan berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi,” tutup Akhmad Munir.***
