NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Hotman Paris Angkat Bicara Soal Putusan Nadiem Makarim: Saya Udah Peringatkan Dari Awal

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 1 Juli, 2026 by NKRIPOST

Advokat Hotman Paris Hutapea

NKRIPOST JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea angkat bicara setelah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026.

Majelis hakim menyatakan Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” lanjutnya.

Menanggapi putusan tersebut, Hotman Paris mengatakan hukuman yang dijatuhkan kepada Nadiem sudah pernah ia perkirakan saat masih menjadi kuasa hukum.

BACA JUGA:

Warga Demo Tolak W Super Club Milik Hotman Paris Di Makassar Berujung Ricuh, Massa Robohkan Pagar Kantor Gubernur

Singgung Audit BPKP 2020-2022
Hotman mengungkapkan bahwa sejak awal dirinya telah mengingatkan tim hukum Nadiem agar memperhatikan aspek harga dalam perkara tersebut.

“Waktu saya masih jadi kuasa hukumnya, saya sudah ingatkan pasti masuk dari soal harga, apakah harga wajar atau tidak,” kata Hotman Paris, dikutip dari unggahan videonya di Instagram pada Rabu, 1 Juli 2026.

Ia kemudian menyinggung adanya laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) periode 2020 hingga 2022 yang menurutnya perlu menjadi bagian penting dalam persidangan.

“Ternyata 4 hakim menyatakan harganya tidak wajar, padahal sudah saya ingatkan tim audit BPKP 2020 sampai 2022 disebutkan harga wajar. Harusnya audit BPKP 2020 sampai 2022 itu yang dipakai, yang di-gas di persidangan,” jelasnya.

Menurut Hotman, apabila harga dinilai wajar, maka unsur kerugian negara dalam perkara tersebut menjadi persoalan yang harus diuji.

“Itu yang dipakai majelis hakim 4 orang audit BPKP tahun 2025 yang menyatakan harganya kemahalan, sama sekali tidak disinggung hasil BPKP sebelumnya,” lanjutnya.

“Saya udah peringatkan dari awal, gas di sidang,” tegas Hotman.

BACA JUGA:

Nadiem Makarim Divonis 10 tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp809 Miliar Dalam Kasus Korupsi Chromebook

Soroti Dugaan Keuntungan Google
Selain membahas audit BPKP, Hotman juga menyinggung soal dugaan keuntungan yang diperoleh Google dalam proyek pengadaan Chromebook.

Menurutnya, sejak awal ia telah mengingatkan agar aspek tersebut diperiksa lebih mendalam dalam proses hukum.

“Waktu itu juga saya ingatkan hati-hati pasti masuk dari Google, karena korupsi itu kan menguntungkan orang lain walaupun tidak ada aliran dana ke Nadiem,” ujar Hotman.

“Dari awal saya bilang, makanya periksa dulu semua, pastikan Google itu harga wajar. Tapi, nasi sudah menjadi bubur karena waktu itu Nadiem sedikit khawatir karena Hotman terlalu vokal,” tandasnya.

Vonis Kasus Chromebook Nadiem Makarim
Selain hukuman penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan kepada Nadiem.

Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, hukuman tersebut dapat diganti dengan tambahan pidana selama 5 tahun.

Putusan tersebut juga disertai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra yang menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). **** PONTIANAK POST

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved