NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Suap Menhut Raja Juli Antoni

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 5 Juli, 2026 by NKRIPOST

Raja Juli Antoni

NKRI POST JAKARTA – IM57+ Institute meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada dugaan gratifikasi terkait pengembalian amplop oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mencuat dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing). Lembaga antikorupsi itu didorong menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana suap di balik pemberian uang tersebut.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai terdapat indikasi yang cukup bagi KPK untuk memperluas penanganan perkara, bukan hanya melihatnya sebagai persoalan gratifikasi.

“Pertama, KPK harus secara tuntas melakukan proses penyidikan ini apakah terdapat indikasi bahwa ini merupakan bagian dari suap sesuai kualifikasi Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor dan Pasal 605 KUHP serta tidak terbatasnya pada gratifikasi,” kata Lakso dalam keterangannya, Minggu, 5 Juli.

Menurut dia, pengakuan mengenai adanya penerimaan uang oleh Menteri Kehutanan menjadi salah satu bukti permulaan yang tidak bisa diabaikan dalam mengusut perkara tersebut.

“Hal tersebut mengingat adanya bukti permulaan berupa penerimaan uang yang juga diakui oleh Menteri Kehutanan yang merupakan perwujudan dari adanya pemberian sesuatu sesuai delik suap dalam ketentuan tersebut,” ujarnya.

Lakso juga menyoroti adanya kepentingan Bupati Kuansing terkait pembahasan pelepasan kawasan hutan dalam rapat pada 2 Juni 2026. Menurutnya, aspek tersebut perlu didalami penyidik untuk melihat ada tidaknya hubungan antara pemberian uang dan kepentingan tertentu.

“Pada sisi lain, terdapat kepentingan dari Bupati Kuansing agar Menteri Kehutanan ‘melakukan sesuatu’ sesuai unsur inti delik pada delik suap pada rapat tanggal 2 Juni 2026 terkait pelepasan kawasan hutan pada wilayah tersebut,” ucap Lakso.

Ia menilai kondisi itu telah memenuhi kecukupan bukti permulaan bagi KPK untuk membuka proses penyelidikan.

“Ini menunjukan kecukupan bukti permulaan untuk KPK melakukan proses penyelidikan atas kasus ini. Jangan sampai pembiaran tindakan ini menjadi modus korupsi yang memasukan menjadi gratifikasi saat terungkapnya kasus tersebut,” tegasnya.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman.

BACA JUGA:

KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kasus Korupsi Bupati Kuansing

Lebih lanjut, Lakso mengingatkan dugaan korupsi di sektor kehutanan memiliki dampak yang jauh lebih luas dibanding sekadar kerugian keuangan negara. Menurutnya, praktik korupsi di sektor sumber daya alam berpotensi merusak tata kelola secara sistemik.

“Kedua, dampak dari ‘green corruption’ sangatlah tinggi. Berbagai data menunjukan bahwa potensi korupsi pada sektor sumber daya alam, termasuk kehutanan memiliki implikasi pada kerusakan sistemik tata kelola yang ada,” tutur Lakso.

Ia menambahkan, pemberantasan korupsi di sektor kehutanan sejatinya telah lama menjadi fokus KPK melalui Gerakan Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN SDA). Karena itu, Lakso meminta setiap dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan hutan ditangani secara serius.***voi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved