NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Dugaan Kekerasan Seksual di SCBD: Polisi Kantongi Visum, Luka Akibat Benda Tumpul

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 14 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi Sekap

NKRIPOST JAKARTA – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu tempat hiburan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Kasus ini dilaporkan setelah sempat viral di media sosial melalui pengakuan korban yang berprofesi sebagai DJ.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 13 Februari 2026 di sebuah tempat hiburan malam di kawasan SCBD.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Februari 2026 dengan nomor STTLP/B/1266/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Saat ini, penanganan perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah memeriksa korban, terlapor berinisial TI, serta sejumlah saksi.

Selain itu, petugas Ditres PPA dan PPO juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), menyita barang bukti, serta mengantongi hasil visum et repertum dan pemeriksaan psikologis korban.

“Berdasarkan hasil visum medis, ditemukan adanya luka pada tubuh korban yang terindikasi akibat kekerasan benda tumpul,” ujar Budi.

Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik dijadwalkan akan meminta keterangan dari dokter ahli guna mendalami karakteristik dan perkiraan waktu terjadinya luka tersebut. Hasilnya akan dicocokkan dengan kronologi kejadian yang dilaporkan korban.

“Penyidik juga akan memeriksa satu saksi tambahan dan mendalami hasil pemeriksaan psikologis korban. Setelah seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan terpenuhi, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor TI sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Budi.

BACA JUGA:

Kakek 70 Tahun di Bogor Perkosa ABG 15 Tahun Hingga Hamil, Begini Modusnya!

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah beredar unggahan di media sosial Instagram melalui akun @moodindonesia.co.

Dalam unggahan itu, seorang perempuan yang mengaku berprofesi sebagai DJ menceritakan dirinya menjadi korban kekerasan seksual setelah menolak permintaan seksual dari seorang pria yang disebutnya memiliki jabatan.

Pengakuan tersebut disertai dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polda Metro Jaya yang teregister pada 15 Februari 2026.

Atas dugaan perbuatannya, terlapor TI berpotensi dijerat Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)dan atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polda Metro Jaya memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan, serta memberikan perlindungan penuh kepada korban.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved