Polda NTT Buka Suara Soal Kasus Ipda Rudy Soik
Diterbitkan Selasa, 22 Oktober, 2024 by NKRIPOST

NKRIPOST KUPANG – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) meminta masyarakat di Provinsi berbasis kepulauan itu serta daerah lain untuk tidak terpengaruh dengan berbagai informasi tidak akurat berkaitan dengan kasus Ipda Rudy Soik yang sudah di PTDH.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Senin, (21/10) menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir pelanggaran oleh anggotanya.
“Kami meminta agar jangan mudah terpengaruh dengan informasi tidak akurat,” katanya.
Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu mengatakan bahwa dirinya akan menampung semua laporan dari masyarakat untuk kemudian dilaporkan ke pimpinan.
Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Robert A. Sormin menambahkan bahwa semua klaim Rudy terkait mafia BBM adalah tidak benar.
Ia menjelaskan bahwa Rudy hanya menciptakan narasi untuk melindungi diri dari konsekuensi pemecatannya.
“Rudy Soik tidak melakukan penyelidikan yang sah. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada unsur dugaan mafia BBM di Kota Kupang,” tegasnya.

BACA JUGA:
Polda NTT Geruduk Rumah Rudy Soik Melawan: Mau Ditembak Mati Pun Saya Tidak Akan Ikut
Kasus Rudy Soik, DPRD NTT Minta Polda Libatkan Lembaga Independen
Mabes Polri Buka Suara Soal PTDH Rudy Soik Usai Dikecam Keponakan Prabowo Subianto
Sebelumnya empat organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Peduli Kemanusiaan Kota Kupang, yang terdiri dari Garda XXX Flobamora, Garuda Kupang, serta aktivis pencari keadilan Astrid Manafe berunjuk rasa di depan Kantor Polda NTT.
Mereka mengapresiasi usaha Polda NTT yang telah melakukan pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik karena berbagai kasus yang dilakukannya.
Para pengunjuk rasa menyampaikan orasi menyoroti pernyataan Rudy Soik, oknum Polri yang telah dipecat, mengenai dugaan praktik mafia BBM di Polda NTT.
Mereka menegaskan bahwa Rudy telah membangun narasi yang mengganggu ketenangan masyarakat, meskipun tidak ada laporan resmi terkait dugaan tersebut sepanjang tahun ini.
Mereka mengungkapkan bahwa Rudy Soik berupaya menutupi kesalahan kode etik yang dilakukannya. Pada 25 Juni 2024 lalu dimana, ia terlibat dalam penggerebekan di sebuah tempat karaoke bersama anggota lainnya, yang menjadi perhatian publik.
Sebagai upaya untuk memperkuat posisinya, Rudy mengajukan surat perintah penyelidikan yang ternyata cacat administrasi.
Mereka berharap agar banding yang dilakukan oleh Rudy Soik sebaiknya ditolak, sehingga tidak merusak nama dan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.***(Antara)
