Soal Pemutusan Kontrak PPPK, Dr. Iswadi: Guru Wajib Diangkat CPNS, Negara Harus Hadir
Diterbitkan Rabu, 14 Januari, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Pemutusan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya terhadap guru, kembali menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari akademisi dan pemerhati kebijakan publik, Dr. Iswadi, yang menilai kebijakan tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga bertentangan dengan semangat perlindungan negara terhadap tenaga pendidik.
Menurut Dr. Iswadi, guru merupakan profesi strategis yang menjadi tulang punggung pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Oleh karena itu, negara tidak boleh memperlakukan guru sebagai tenaga kerja kontrak yang mudah dilepas ketika kebijakan berubah.
Ia menegaskan bahwa guru PPPK seharusnya diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) agar memiliki kepastian hukum, jaminan kesejahteraan, serta perlindungan negara yang layak.
“Pemutusan kontrak PPPK, terutama guru, adalah alarm keras bagi kita semua. Negara tidak boleh lepas tangan. Guru bukan komoditas birokrasi, melainkan pilar utama pendidikan nasional,” tegas Dr. Iswadi dalam keterangannya diterima media ini rabu (14/1/2026)
Ia menjelaskan bahwa skema PPPK sejak awal memang menyisakan banyak persoalan, mulai dari ketidakpastian masa kerja, keterbatasan jenjang karier, hingga minimnya perlindungan jangka panjang. Dalam praktiknya, banyak guru PPPK telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun, namun tetap berada dalam posisi rentan akibat status kontrak yang bisa berakhir sewaktu waktu.
Dr. Iswadi menilai, kondisi ini bertentangan dengan amanat Undang Undang Dasar 1945 yang mewajibkan negara mencerdaskan kehidupan bangsa. Bagaimana mungkin tujuan konstitusional itu tercapai jika guru sebagai aktor utamanya justru hidup dalam ketidakpastian? ujarnya.
Lebih jauh, ia menyoroti dampak psikologis dan sosial dari pemutusan kontrak tersebut. Menurutnya, guru yang kehilangan status kerja bukan hanya terdampak secara ekonomi, tetapi juga secara mental dan profesional. Ketidakpastian ini dikhawatirkan menurunkan kualitas pembelajaran di sekolah serta mengganggu stabilitas dunia pendidikan secara keseluruhan.
“Guru yang terus dibayangi kecemasan akan sulit fokus mendidik. Ini bukan hanya soal nasib individu guru, tetapi menyangkut masa depan peserta didik dan kualitas pendidikan nasional,” kata Dr. Iswadi.
BACA JUGA:
Ia juga mengkritik pemerintah daerah yang dinilai terlalu mudah memutus kontrak PPPK dengan alasan administratif atau keterbatasan anggaran. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola tenaga pendidik. Dr. Iswadi menegaskan bahwa tanggung jawab pendidikan adalah urusan negara secara menyeluruh, bukan sekadar dibebankan kepada daerah.
Dalam pandangannya, solusi jangka panjang yang paling adil adalah dengan mengangkat guru PPPK menjadi CPNS secara bertahap dan terukur. Langkah ini dinilai sejalan dengan prinsip keadilan sosial, kepastian hukum, serta penghargaan terhadap pengabdian guru. Selain itu, pengangkatan CPNS juga akan memperkuat sistem pendidikan nasional karena guru memiliki jenjang karier yang jelas dan motivasi kerja yang lebih stabil.
Negara harus hadir secara nyata. Jangan hanya menjadikan guru sebagai objek kebijakan, tetapi sebagai subjek yang dilindungi dan dihargai, tegasnya.
Dr. Iswadi juga mendorong pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan PPPK, khususnya di sektor pendidikan. Evaluasi tersebut harus melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk organisasi guru, akademisi, dan masyarakat sipil, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada keadilan dan keberlanjutan pendidikan.
Ia menambahkan, jika persoalan ini terus diabaikan, bukan tidak mungkin akan muncul gelombang ketidakpercayaan terhadap negara. Ketika guru merasa tidak dilindungi, maka wibawa negara ikut dipertaruhkan, pungkasnya.
Dengan meningkatnya sorotan publik terhadap isu pemutusan kontrak PPPK, pernyataan Dr. Iswadi menjadi pengingat bahwa kebijakan pendidikan tidak boleh semata-mata berorientasi pada efisiensi anggaran. Lebih dari itu, kebijakan harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan tanggung jawab negara dalam menjamin masa depan para pendidik Indonesia.***
