NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Bupati Solok Buka Suara Soal Jenazah Guru Digotong 14 KM, JFP: Pembangunan Jalan Terhalang Status Hutan Lindung

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 30 Oktober, 2025 by NKRIPOST

Jenasah Yenti Risna (59), guru SD Negeri 20 Lubuak Rasam, yang jenazahnya viral karena harus digotong warga sejauh beberapa kilometer akibat sulitnya akses jalan.

NKRIPOST SOLOK – Bupati Solok, Jon Firman Pandu (JFP), memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dan perbincangan publik yang ramai di media sosial mengenai kondisi jalan menuju Jorong Lubuak Rasam, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, yang hingga kini belum dapat dibangun.

Melalui unggahan video di akun TikTok pribadinya, @jonpandu, Bupati Jon Pandu menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Yenti Risna (59), guru SD Negeri 20 Lubuak Rasam, yang jenazahnya viral karena harus digotong warga sejauh beberapa kilometer akibat sulitnya akses jalan.

Namun, di balik peristiwa tersebut, Bupati Jon menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa membangun jalan secara sembarangan karena wilayah yang dimaksud berada di dalam kawasan Hutan Lindung.

“Kalau jalan itu kita bangun begitu saja, maka pemerintah daerah justru akan melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi. Karena wilayah itu masih masuk ke dalam kawasan Hutan Lindung,” ujar Jon Pandu dalam klarifikasinya, Rabu (29/10).
Dibatasi Aturan Kehutanan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, setiap kegiatan pembangunan di kawasan hutan hanya dapat dilakukan dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Selain izin tersebut, pembangunan juga wajib memenuhi analisis dampak lingkungan (AMDAL), rencana teknis yang menjamin fungsi lindung tetap terjaga, serta rehabilitasi kompensasi lahan bila ada perubahan tutupan hutan.

Jon Pandu menegaskan, Pemkab Solok tidak ingin melanggar hukum dengan melakukan pembangunan tanpa dasar izin yang sah.

“Kita tidak boleh menabrak aturan. Justru dengan mengikuti prosedur hukum, kita melindungi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah agar tidak terjerat masalah di kemudian hari,” ujarnya menambahkan.

BACA JUGA:

Menteri PUPR Tinjau Persiapan Sekolah Rakyat di Kabupaten Solok Disambut Bupati Jon Firman Pandu

Bupati Jon Pandu juga menjelaskan bahwa persoalan akses menuju Lubuak Rasam bukan muncul di masa pemerintahannya semata. Sejak era Bupati Gamawan Fauzi, Gusmal, Syamsu Rahim hingga Epyardi Asda, kendala yang sama terus dihadapi, yakni status kawasan hutan lindung yang menutup peluang pembangunan infrastruktur jalan tanpa izin pusat.

“Faktanya, sejak dulu semua kepala daerah menghadapi kendala yang sama. Jadi ini bukan soal tidak ada niat, tetapi karena ada batas hukum yang harus dihormati,” jelasnya.

Meski demikian, Pemkab Solok disebut tidak tinggal diam. Saat ini pemerintah daerah tengah berupaya melakukan koordinasi intensif dengan KLHK dan instansi teknis terkait untuk mencari solusi pembangunan akses jalan yang legal dan berkelanjutan.
Jon Pandu berharap masyarakat dapat memahami konteks hukum yang mengikat dan mendukung langkah pemerintah dalam mencari jalan keluar yang benar.

“Kita semua tentu ingin masyarakat Lubuak Rasam lebih mudah beraktivitas. Namun caranya harus benar, sesuai aturan, dan berkelanjutan,” tutup Bupati Jon Pandu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved