NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Epyardi Asda Jabat Waketum DPP PPP Besutan Mardiono, Ini Daftar Pengurus PPP yang Disahkan Pemerintah

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 5 Oktober, 2025 by NKRIPOST

Capt. H. Epyardi Asda Dt Sutan Majo Lelo, M.Mar

NKRIPOST JAKARTA – Muktamar X PPP melahirkan dua klaim kepemimpinan Partai Kabah. Keduanya adalah kubu mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Agus Suparmanto, dan calon petahana Mardiono.

Kubu Mardiono mengklaim bahwa jagoannya telah terpilih secara aklamasi untuk memimpin Parta Kabah untuk periode 2025-2030.

Dinamika saling klaim terpilih sebagai Ketua Umum hasil muktamar masih terus berlanjut, namun Pemerintah telah resmi memberikan legitimasi hukum kepada kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah Muhamad Mardiono diklaim hasil Muktamar ke-X di Jakarta. Namun, langkah tersebut langsung mendapat perlawanan keras dari kubu Agus Suparmanto yang menilai keputusan itu tidak sah.

Legitimasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

“Terkait PPP, pada 30 September 2025 kami menerima pendaftaran kepengurusan dari Pak Mardiono,” kata Supratman di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Dalam SK tersebut, susunan DPP PPP periode 2025-2030, terlihat juga mantan Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda Dt Sutan Majo Lelo, M.Mar ditetapkan sebagai Wakil Ketua Umum DPP PPP, berikut susunannya:

  • Ketua Umum: Muhamad Mardiono
  • Wakil Ketua Umum: Epyardi Asda, Ermalena, Rusli Effendi
  • Sekretaris Jenderal: Imam Fauzan A. Uskara
  • Wakil Sekretaris Jenderal: Atik Heru Maryanti
  • Bendahara Umum: Arya Permana Graha
  • Ketua Bidang Pemenangan Pemilu: Patrika Susana
Ilustrasi Lambang PPP (Partai Persatuan Pembangunan)

BACA JUGA:

Dualisme Kepengurusan PPP, Ini Kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Mardiono lebih dahulu menyerahkan berkas kepengurusan ke Kemenkum pada Selasa (30/9/2025). Sehari kemudian, kubu Agus Suparmanto juga mendaftarkan hasil Muktamarnya. Namun pemerintah lebih memilih mengesahkan kepengurusan Mardiono dengan penandatanganan SK pada Rabu (1/10/2025), sekitar pukul 10.00 WIB.

Pada sisi lain, kubu Agus Suparmanto menolak keras pengesahan ini. Mereka menilai forum muktamar di Ancol cacat prosedur dan tidak memenuhi kuorum. Penolakan juga muncul dari sejumlah pengurus daerah yang tetap setia pada Agus. Mereka berkomitmen menempuh jalur hukum dan politik guna membatalkan SK Menkum ini.

“Bagi kami di PPP Jatim, keputusan itu sangat tergesa-gesa dan ceroboh, tidak memperhatikan dinamika yang terjadi di forum muktamar,” tegas Mundjidah Wahab dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/10/2025).***(BS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved