NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kejari Labuhanbatu, Tetapkan Mantan Kadiskes, Terkait Dugaan Korupsi sebesar Rp 2.850.347.782

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 17 Juli, 2025 by NKRIPOST

Para tersangka saat dibawa dari kantor Kejari Labuhanbatu ke Lapas Lobusona

NKRIPOST.CO LABUHANBATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menetapkan MHR mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Labuhanbatu Sumatra Utara sebagai tersangka bersama enam tersangka lainnya dalam proyek pembangunan tiga Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) tahun anggaran 2023 di lingkungan Dinas Kesehatan Labuhanbatu.

Ketiga proyek yang terindikasi kuat telah merugikan negara sekitar Rp 2,85 miliar itu diantaranya, proyek renovasi gedung Puskesmas Sei Penggantungan, Panai Hilir, renovasi gedung Puskesmas Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, dan renovasi gedung Puskesmas Negeri Lama, Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Kejari Labuhanbatu Marlambson Carel Williams melalui Pasi Intel Mamad Rahmad Sugama kepada wartawan, membenarkan penetapan MHR mantan Plt Kadiskes sebagai tersangka.Rabu (16/7/2024). “MHR ditahan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama enam orang rekannya yang ditetapkan sebagai tersangka. Semua tersangka sudah ditahan guna proses hukum selanjutnya” ujarnya.

Dijelaskannya, dari pelaksanaan pekerjaan renovasi gedung puskesmas Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir, Kejari menetapkan dua orang sebagai tersangka. TM selaku wakil Direktur CV Jaya Mandiri Bersama dan YSP sebagai pelaksana kegiatan, dengan kerugian negara sekitar Rp 768.850.692.

Pada pengerjaan renovasi gedung puskesmas Teluk Sentosa kecamatan Panai Hulu, PS sebagai wakil direktur CV TRi Rahayu dan FP sebagai pelaksana kegiatan ditetapkan sebagai tersangka dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 1.276.097.427.

Sedangkan untuk renovasi gedung puskesmas Sei Pegantungan kecamatan Panai Hilir, Kejari menetapkan, AKP selaku wakil direktur CV Perdana dan RS sebagai pelaksana kegiatan. Sedangkan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 805.399.663.

Penetapan ke-7 tersangka ini setelah melewati sejumlah prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Labuhanbatu.”Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada ketidak sesuaian dari kegiatan renovasi tiga gedung puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu, sehingga ada indikasi kuat merugikan keuangan negara” ujarnya.

Dijelaskannya, total kerugian seluruhnya, sekitar Rp 2.850.347.782. Kepada para tersangka, disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(ACD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved