NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Oknum Kades Leuwibudah Dikabarkan Telah Ditahan Polres Tasikmalaya, Terancam Pidana Penjara 8 Tahun 2 Bulan

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 24 Juni, 2025 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST TASIKMALAYA – Oknum Kepala Desa (Kades) Leuwibudah berinisial EP dikabarkan telah di tahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya tersangkut kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama / pengeroyokan terhadap seorang warga desa Margalaksa berinisial U pada hari kamis tanggal 6 Maret 2025 lalu.

Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan Oknum Kepala Desa Leuwibudah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat (Jabar) bersama tiga (3) orang temannya berinisial L, Z, dan N tersebut telah melalui sejumlah proses penyelidikan dan penyidikan polisi hingga telah di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana.

Diketahui Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Sementara itu Pasal 351 KUHP

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Dengan demikian jika digabungkan dua  pasal tersebut yaitu (170 KUHP dan 351 KUHP), Oknum Kepala Desa (Kades) Leuwibudah berinisial EP terancam di Pidana penjara 8 tahun 2 bulan.

Hal tersebut diketahui berdasarkan SURAT PANGGILAN TERSANGKA KE-I Nomor: S. Pgl/ 235 /VI/RES.1.6./2025/Satreskrim/Polres Tasikmalaya/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Juni 2025 yang ditandatangani Ridwan Budiarta SH., MH., Selaku Penyidik.

Kabar penahanan Oknum Kepala Desa (Kades) Leuwibudah berinisial EP tersebar luas di masyarakat Desa Leuwibudah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya dan sekitarnya. Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang warga Tasikmalaya yang enggan di sebutkan namanya kepada awak media ini senin (24/6/2025).

“Iya betul, kabarnya sudah ditahan pada hari Jumat (20/6) saat pemeriksaan untuk panggilan kedua.” Tutur Nara sumber yang enggan di sebutkan namanya tersebut. senin (24/6/2025).

Lebih lanjut untuk memperkuat alasannya, Nara sumber tersebut pun menyampaikan oknum kades tidak terlihat melakukan aktivitas di kantor Desa Leuwibudah.

“Hingga saat ini juga kita tidak melihat pak Kades masuk kantor dan juga tidak terlihat beraktivitas di rumahnya sejak hari pemeriksaaan di Polres Tasikmalaya itu.” Jelasnya.

Lebih lanjut untuk mengetahui secara pasti  informasi  terkait penahanan oknum kades, awak media ini kemudian telah melakukan konfirmasi langsung kepada penyidik Aipda Dian Sudianto melalui nomor Hp. 081323499xxxx yang tercantum dalam surat Panggilan Tersangka, namun hingga berita ini di turunkan belum menjawab.

 

 

 

Ilustrasi.

BACA JUGA:

Oknum Kades Leuwibudah Tasikmalaya Diduga Kuat Keroyok Warga Gegara Tiang Wifi, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Diminta Turun Tangan

Kasus Dugaan Oknum Kades Leuwibudah Keroyok Warga, Polres Tasikmalaya Siap Gelar Perkara

Kasus Kades Keroyok Warga, Alim Bara Desak Polres Tasikmalaya Segera Tangkap Dan Tahan Oknum Kepala Desa Leuwibudah

Diberitakan sebelumnya, pada tanggal 10 maret 2025 telah diterima Laporan Pengaduan tentang adanya dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan atau Pengeroyokan yang terjadi Pada hari kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira jam 13.00 WIB di Kp. Cijolang RT. 008 Rw. 003 Desa Margataksana Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya,

“Kasus Penganiayaan dan atau Pengeroyokan itu terjadi awalnya di halaman depan rumah saya terdapat box dengan kabel yang tertancap di atas tanah milik saya menghalangi akses saya, kemudian saya menanyakan ke pihak Indihome dan IndiHome hendak komplain terkait pemasangan tiang tersebut.” Ujar Uus dalam surat Pengaduan Polisi.

“Namun dari pihak Telkomsel dan IndiHome tidak ada yang merasa memasang tiang tersebut, dikarenakan saya tidak mengetahui siapa pemilik tiang tersebut kemudian saya menggergaji kawat penahan box yang ada ditanah tersebut dengan tujuan untuk nantinye agar pemilik tiang tersebut mendatangi rumah saya dan saya mengetahui siapa pemilik tiang tersebut dan hendak menyampaikan bahwasanya tiang tersebut dipindahkan karena menghatangi akses rumah saya.” Lanjutnya.

Kemudian Lebih lanjut dalam surat pengaduan polisi tersebut diuraikan tentang penganiayaan dan pengeroyokan oleh Oknum Kepala Desa bersama tiga orang lainnya terhadap pelapor.

“Sdr L dan Sdr. Z mendatangi rumah saya dan menanyakan kepada saya siapa orang yang sudah merusak kawat box tiang yang ada di depan halaman rumah saya kamudian saya menjawab bahwa saya yang sudah merusaknya, kemudian Sdr L, Sdr Z, Sdr. N dan Sdr AK melakukan pomukulan sepada saya. Akibat terjadinya peristiwa tersebut saya mengalami luka lebam pada leher lebam pada bagian punggung dan luka lebam pada bagian dada.” Katanya. ***(IWAK)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved