NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Presiden Prabowo Diminta Desak KPK Tuntaskan Kasus Suap 100 Anggota DPRD Sumut

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 19 Juni, 2025 by NKRIPOST

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto

NKRIPOST MEDAN – Pakar hukum tata negara yang juga Ketua Lembaga Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia, Antony Sinaga, S.H., M.Hum, mengajukan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan perkara mega korupsi suap terhadap 100 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009–2014.

Antony menyoroti bahwa hingga saat ini, pengepul dana suap—yang diduga menjadi aktor utama dalam distribusi uang kepada para legislator—belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, para penerima suap sudah banyak yang menjalani proses hukum dan menjalani hukuman.

“Ini sangat tidak adil secara hukum. Penerima suap sudah dihukum, tapi pengepul dan pemberi uang suap yang menjadi aktor intelektual justru belum disentuh. Ini bisa mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Antony, Kamis (19/6).

Ilustrasi (Korupsi / KPK)

BACA JUGA:

Hatta Harap Kejari Tebo Adili Pelaku Dugaan Korupsi Rp 2,1 M di Dinas PUPR Kabupaten Tebo

Pendiri THS THM Digugat, Kuasa Hukum Adv. Aty Boy: Tidak Hanya Perdata Tapi Juga Pidana

Jaksa Agung Diminta Kesatria Mengundurkan Diri Bila Gagal Usut Makelar Kasus dan Makelar Jabatan di Seputar Korupsi Pertamina

Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan akan menyita aset atau memiskinkan pihak-pihak yang terlibat korupsi, baik di level pemerintah daerah maupun satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Jika pengepul dana dan pihak-pihak yang terlibat belum diproses, maka sangat penting bagi Presiden untuk memerintahkan KPK agar menuntaskannya. Rakyat butuh ketegasan dan keadilan,” ujar Antony.

Antony berharap KPK di bawah kepemimpinan Ketua Setyo Budiyanto benar-benar menjalankan amanat reformasi hukum dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum korupsi. (Tim Media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved