Kades Taunbaen Diduga Jadikan Mesin Panen Padi Poktan Mandiri Bak Milik Pribadi, Bupati TTU Diminta Segera Ambil Tindakan!
Diterbitkan Senin, 16 Juni, 2025 by NKRIPOST

NKRIPOST, KEFA MENANU – Kelompok Tani (Poktan) Mandiri Desa Taunbaen Kecamatan Biboki Utara Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menjerit. Pihaknya meminta Pemerintah Daerah (Pemda) TTU segera melakukan sidak Kepala Desa (Kades) Taunbaen Carles Amsikan diduga hasil aspirasi masyarakat Poktan Mandiri Taunbaen Mesin Panen Padi dijadikan milik pribadi.
Kejadian tersebut sudah sekian tahun akan tetapi dari Pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Pertanian TTU belum tahu dan atau terkesan tidak mau tahu terkait keluhan Poktan Mandiri yang selama ini nama mereka telah digunakan untuk kepentingan pribadi semata.
Merespon dari keluhan masyarakat, perwakilan masyarakat Desa Taunbaen berinisial DT dalam wawancaranya mengatakan bahwa pengadaan Mesin Panen Padi diperuntukkan untuk kepentingan Poktan Mandiri beserta masyarakat Desa Taunbaen. Dalam perjalanan unit tidak pernah digunakan oleh Poktan Mandiri.
Pasalnya menurut DT, Kades Taunbaen Carles Amsikan diduga mengklaim bahwa hasil aspirasi berupa Mesin Panen Padi merupakan milik pribadi.
“Kronologi awal mulai dari tanggal 2 Januari tahun 2022 Mesin Panen Padi itu sebenarnya diberikan kepada Poktan Mandiri Desa Taunbaen. Awalnya Poktan Mandiri pergi ke Ketua Poktan Mandiri untuk meminta stempel SK dan sertifikat sebagai syarat dilampirkan untuk mendapatkan bantuan Mesin Panen Padi. ” ucap DT saat dimintai keterangan, Senin (16/06/2025).
“Setelah unitnya sampai di lokasi Kades Taunbaen mengklaim sebagai hak milik pribadi. Waktu serah terima mereka mengajak Ketua Poktan Mandiri sebagai saksi dan yang menerima Mesin Panen Padi adalah Kades Taunbaen. Dalam perjalanan dari tahun 2022 hingga saat ini memasuki tahun 2025 Mesin Panen Padi tersebut dikelola secara pribadi oleh Kades Taunbaen Carles Amsikan.” Lanjut DT.
Saat ditanya terkait keluhan masyarakat dan Poktan Mandiri Taunbaen saat ini yang dirugikan, dirinya menjelaskan bahwa pernah Ketua Poktan Mandiri bersama anggota melakukan kunjungan ke Bupati Pak David Juandi yang saat ini sudah mantan melalui Dinas Pertanian bahkan pengaduannya ke Polres TTU akan tetapi tanggapan sampai saat ini tidak ada kejelasan.
“Melalui masa kepemimpinan Bupati Bapak Valen Kebo, kami berharap keluhan masyarakat terutama Poktan Mandiri Desa Taunbaen Kecamatan Biboki Utara segera ditindaklanjuti. Mesin Panen Padi tersebut segera diserahkan kembali kepada Poktan Mandiri. Sebab unit tersebut diperuntukkan untuk kepentingan petani serta mempermudah proses pemanenan karena unit tersebut di usulkan untuk para petani bukan digunakan untuk kepentingan pribadi Kades Taunbaen sesuai pesan dari Ansi Lema, politisi PDI-P.” Ujarnya.
“Harapan masyarakat Desa Taunbaen sebelum dikembalikan harus diperiksa dari pihak Inspektorat. Dengan tujuan untuk mencari tahu sejauh mana pengelolaannya dari tahun 2022 sampai tahun 2025 secara transparan kepada publik. Masyarakat sangat mengharapkan melalui pemerintahan yang baru ini Pak Valen Kebo berharap bantuan itu tepat sasaran.” Pungkasnya melanjutkan.
Lebih lanjut DT memberikan kecaman keras bahwa sebagai pejabat publik tidak boleh alergi kritik dan siap menerima usul saran serta masukan dari berbagai elemen lebih khusus masyarakat.
“kritikan itu disampaikan sebagai fungsi kontrol masyarakat kepada pejabat publik,” tutupnya dengan nada keras.
BACA JUGA:
Bupati Dan DPRD TTU Didesak Segera Periksa Kades Taunbaen Soal Pengadaan Barang Diduga Fiktif!
Terpisah Tim Media Nkripost.co berusaha melakukan konfirmasi kepada Kades Taunbaen Carles Amsikan merespon bahkan sempat lontarkan bahasa tidak enak didengar. “Ini Wartawan kerja terus,” pintanya dengan nada yang terkesan seperti ketakutan.
Dirinya sebelum merespon sempat beri syarat bahwasanya identitas pelapor perlu disertakan. “Pelapor sapa dulu to supaya kita klarifikasi jelas dan laporan mereka bagaimana,” tanya Carles Amsikan kades Taunbaen.
Perlu di ketahui narasumber pelapor perlu dijaga oleh Wartawan dalam mengungkapkan kebenaran dan menjaga kebebasan Pers. Perlindungan terhadap narasumber memungkinkan Jurnalis untuk mengungkap informasi tanpa takut akan dampak buruk bagi pihak yang memberikan keterangan.
Kades Taunbaen Carles Amsikan menepis apa yang disampaikan oleh pelapor DT tentang Mesin Panen Padi di klaim sebagai milik pribadi tidak benar. “Tidak betul,” sambil mencari tahu indentitas Pelapor.**
