Bupati dan Wakil Bupati Belu Periode 2025-2030, Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves Akan Dilantik Gubernur NTT
Diterbitkan Sabtu, 22 Maret, 2025 by NKRIPOST

NKRIPOST ATAMBUA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengucapkan putusan akhir perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) atau sengketa pilkada tahun 2024 Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hasilnya melalui tahapan proses dan analisa hukum yang baik, pasangan Bupati Terpilih Willybrodus Lay dan Wakil Bupati Belu Vicente Hornai Gonsalves dengan tagline Sahabat Sehati kembali menang dalam sengketa Pilkada serentak 2024.
Kemenangan itu diputuskan langsung oleh Ketua Hakim Suhartoyo Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin (24/2/2025).
Konklusi.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, Mahkamah menyimpulkan:
1. Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kewenangan Mahkamah adakah tidak beralasan menurut hukum;
2. Mahkamah berwenang mengadili Permohonan aquo;
Amar putusan, Mengadili:
Dalam eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan Eksepsi pihak Terkait berkenan dengan kedudukan hukum Pemohon.
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan: menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” terpantau siaran langsung laman resmi MK.
Berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Belu periode 2025-2030, Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves di kabarkan akan dilantik Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena pada Senin 24 Maret 2025 di Kota Kupang.
BACA JUGA:
Willy Lay Vicente Hornai Menang Di MK, Siap Di Lantik Jadi Bupati Dan Wabup Belu
Kabiro Media Nkripost Audiensi Ke DPRD Belu! Pimpinan Legislator Feby Djuang Respon Baik
Agus Taolin Buka Suara Soal MK Menangkan Willy Lay dan Vicente
Sebelumnya pada 18 Maret 2025, Kemendagri telah mengeluarkan surat nomor 100.2.7/2001/OTDA yang ditujukan kepada para Gubernur perihal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025.
Dalam surat tersebut diminta agar gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk melaksanakan pelantikan bupati dan/atau wakil bupati pada kesempatan pertama dan melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.
Kepala Biro Pemerintahan Setda NTT, Drs. Doris Alexander Rihi yang dikonfirmasi menyampaikan hal pelantikan pasti sesegera dilakukan.
“Saat ini masih akan dilakukan persiapan-persiapan dan rapat persiapannya pada 21 Maret 2025 di Kupang. Untuk memastikan dulu kesiapan-kesiapan yang ada,” ujar Doris Alexander Rihi dikutip dari Pos Kupang dari Atambua (22/3/2025).
Terkait waktu dan tanggal pelantikan, mantan Pejabat Bupati Nagekeo ini belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Kepala Bagian Pemerintah Setda Belu, Tarsisius Un Nai Sali melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintah Setda Belu, Martinus M. Mantus menyampaikan terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Belu oleh Gubernur NTT serta pelantikan Ketua Penggerak PKK Belu oleh ketua tim penggerak PKK Provinsi, pihaknya sudah mendapat surat undangan rapat persiapan Pelantikan dari Pemerintah Provinsi.
“21 Maret 2025 baru dilakukan rapat persiapan pelantikan dengan pemerintah provinsi NTT, untuk waktu dan tanggal pelantikan memang direncanakan hari Senin (24/3), tetapi untuk lebih pasti saat pertemuan besok pukul 14:00 wita baru bisa kita tahu yang pasti,” pungkasnya. ***
