NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

YM Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah, Terdakwa Penggelapan Dana Nasabah Di Banjarmasin Ajukan Eksepsi

Listen to this article
sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu,(19/03/2025).

NKRI POST BANJARMASIN – Kasus terdakwa TPPU atau penggelapan dana nasabah salah satu Bank Syariah di Banjarmasin memang menjadi sorotan publik belakangan ini. Kasus yang melibatkan oknum YM mantan Kepala Cabang Pembantu ini telah menimbulkan ketegangan baik di kalangan masyarakat maupun pihak terkait.

Dalam sidang lanjutan perkara perdata yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, terdakwa YM dengan tegas membantah dakwaan yang menyebutkan bahwa ia telah merugikan bank hingga mencapai Rp45 miliar saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu,(19/03/2025).

Tim hukum yang mendampingi terdakwa pun mengungkapkan bahwa klien mereka tidak pernah memerintahkan karyawannya untuk tidak menghubungi nasabah yang dana mereka diduga disalahgunakan.

Hal tersebut di bantah Kuasa hukum terdakwa Sultan Saladin melalui Tim hukumnya Wahyu Utami ketika di temui wartawan usai sidang perkara.

Menurut Samsul Saladin, klien mereka tidak terima dengan tuduhan bahwa ia telah memerintahkan karyawannya untuk tidak menghubungi para nasabah yang dananya diduga disalahgunakan.

“Dia tidak pernah menyuruh seperti itu. Namun, menurut jaksa, klien kami meminta bagian keuangan untuk tidak melakukan konfirmasi ke nasabah,” terang Sultan Salahudin melalui timnya Wahyu Utami.

Meskipun demikian, JPU yang menangani kasus ini berpendapat sebaliknya.

Mereka menyebutkan bahwa terdakwa meminta bagian keuangan bank untuk tidak melakukan konfirmasi ke nasabah terkait dugaan penggelapan dana tersebut.

Dengan perbedaan pendapat yang cukup besar ini, tim kuasa hukum terdakwa kemudian menyatakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya.

Perkembangan kasus ini masih terus berlangsung dan pihak terdakwa berharap bahwa eksepsi yang mereka ajukan dapat membantu memperjelas posisi hukum kliennya dalam perkara ini.

Keberatan terhadap dakwaan yang menimpa terdakwa juga menjadi alasan kuat untuk terus mengupayakan kebenaran dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Dengan demikian, kasus TPPU penggelapan dana nasabah salah satu Bank Syariah di Banjarmasin menjadi perhatian serius bagi semua pihak terkait.

Diperlukan proses hukum yang transparan dan adil untuk memastikan bahwa kebenaran akan selalu terungkap dan keadilan dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya.

Semoga kasus ini dapat segera terselesaikan dengan baik dan memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menjaga kepercayaan dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.(yusi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved