NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Wamenko Kumham Imipas RI Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Hasilnya! 

Listen to this article
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) RI Otto Hasibuan bertemu dengan 7 terpidana kasus Vina Cirebon di Lapas Kelas I Cirebon, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025).

NKRIPOST CIREBON – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Otto Hasibuan melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas I Kesambi, Kota Cirebon pada Jumat (7/2/2025) secara khusus mengunjungi 7 terpidana kasus Vina Cirebon.

Otto Hasibuan mengaku sedih ketika bertemu langsung dengan 7 terpidana kasus Vina Cirebon sampai menitikan air mata.

“Disaat sidak Secara khusus kami bertemu dengan 7 terpidana kasus Vina Cirebon ada Sudirman dan kolega Saya sedih juga sampai mengeluarkan air mata,” ujarnya kepada Para Jurnalis Kota Cirebon.

Menurut Otto, setelah menjabat Wakil Menteri, banyak masyarakat yang menganggap dirinya meninggalkan 7 terpidana kasus Vina Cirebon yang masih ditahan. Padahal sebelumnya, Otto dan kolega yang menjadi kuasa hukum Sudirman cs saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Pada akhirnya PK ditolak dan ketujuh terpidana tetap menjalani hukuman dengan vonis penjara seumur hidup.

“Di Cirebon, saya terus terang saja, ketika saya menerima jabatan Wamenko itu kegelisahan saya luar biasa. Karena ada dua kasus besar yang saya tangani yaitu kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kasus Jessica Yang Kopi,” ucapnya.

Otto mengungkapkan, bahwa sekarang setelah menjadi pejabat negara, dirinya tidak bisa lagi berpraktek sebagai pengacara.

“Dengan demikian saya tidak bisa lagi menangani kasus Vina Cirebon dan kasus Jessica, tapi ada tim pengacara lain dan saya sudah pesankan kepada mereka supaya melanjutkan 2 kasus tersebut dengan baik dan profesional,”ucapnya.

Dkunjungannya ke Lapas Cirebon, Otto memastikan kondisi 7 terpidana kasus Vina Cirebon dalam kondisi baik-baik saja. Tidak hanya itu, Otto mengatakan, bahwa ketujuh terpidana menitipkan pesan untuk terus memperjuangkan keadilan bagi mereka.

”Tadi paling Sudirman ngeluh sakit di area punggung dan kami minta itu diperiksa,” katanya.

Menurut Otto, Sudirman dan kawan-kawan masih sangat mengharapkan keadilan untuk bisa bebas dari penjara.

BACA JUGA:

Nicholay Aprilindo, Dirjen IP KemenHAM RI Terima Pengaduan Tim Advokat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Bahas Ini

Cara Nicholay Aprilindo, Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Lebih Dekat Dengan Warga Binaan Di Lapas Kupang

Nicholay Aprilindo, Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Hadiri Pencanangan Pembangunan Zona Integritas

Selain itu kunjunganWamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan ke Lapas Kelas I Cirebon ini juga untuk mengumpulkan bahan kajian serta evaluasi kebijakan hukum, khususnya penanganan narapidana (napi) di lapas.

Otto dalam kunjungannya di Lapas Kelas I Cirebon, Jumat, (7/2) mengatakan bahwa bahan evaluasi ini berkaitan dengan rencana penerapan amnesti, rehabilitasi pengguna narkoba, serta penanganan warga binaan dengan gangguan kejiwaan.

“Hari ini kami datang untuk melihat langsung kondisi lapas dan mengevaluasi beberapa kebijakan, termasuk overkapasitas, dan kemungkinan amnesti bagi napi tertentu,” katanya.

Berdasarkan pendataan, kata dia, sekitar 55 persen penghuni lapas merupakan napi kasus narkoba. Jika kondisi ini terus dibiarkan, jumlah penghuni lapas akan makin meningkat.

Menurut dia, pemerintah pusat tidak ingin sekadar menambah lapas baru, tetapi mencari solusi agar angka kejahatan menurun serta jumlah penghuni lapas berkurang.

Ia menyebutkan salah satu opsi yang bisa dikaji adalah rehabilitasi bagi pengguna narkoba pemula. Hal ini mengingat banyak dari mereka yang setelah menjalani hukuman justru berisiko menjadi bandar narkoba.

Oleh karena itu, pihaknya mempertimbangkan rehabilitasi sebagai alternatif pemidanaan bagi kelompok ini. Akan tetapi, proses hukum tetap diberlakukan.

“Sebelum mengambil keputusan, perlu merumuskannya dan mengkajinya dengan saksama,” ujarnya.

Selain itu, Otto mengkaji pemberian amnesti bagi napi lanjut usia karena dalam kunjungannya ada seorang napi berusia 95 tahun di Lapas Kelas I Cirebon yang sudah tidak mampu beraktivitas secara normal.

Otto akan meninjau apakah napi dalam kategori ini bisa mendapatkan pengurangan hukuman dengan tetap mempertimbangkan kasus hukum yang menjerat warga binaan tersebut.

Di sisi lain, dia juga menemukan adanya napi dengan gangguan kejiwaan yang masih berada di dalam lapas. Napi dengan kondisi ini seharusnya mendapat penanganan berbeda dan tidak dicampur dengan napi lainnya.

“Pada prinsipnya bahan evaluasi ini nanti dibahas dan dikaji, harus melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Tidak bisa sendiri. Itulah maksud kedatangan saya ke sini (Lapas Cirebon). Saya sudah cek ke lapas di Bangli, Grobogan, dan beberapa lokasi yang nanti kami datangi agar referensinya cukup,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Cirebon Nanank Syamsudin mengatakan bahwa saat ini lapas tersebut menampung 964 napi dengan kondisi kelebihan penghuni lebih dari 100 persen.

Dari jumlah tersebut, kata dia, terdapat 31 napi lanjut usia dan sekitar 13 warga binaan yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Nanank menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan psikiater untuk menentukan status kejiwaan napi.

Jika diagnosis medis membenarkan kondisi tersebut, kata dia, akan ada langkah lebih lanjut untuk penanganannya.

“Kami akan melakukan verifikasi lebih lanjut terkait dengan napi lansia dan napi dengan gangguan kejiwaan untuk memastikan apakah mereka bisa mendapatkan hak-hak tertentu, seperti amnesti atau pengurangan hukuman,” ucap dia.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved