NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Pelaku Penyalagunaan Narkotika Bersama Barang Bukti, Begini kronologinya! 

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 17 Januari, 2025 by NKRIPOST

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Pelaku Penyalagunaan Narkotika Bersama Barang Bukti

NKRIPOST BUNGO – Satresnatkoba Polres Bungo berhasil mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi pada hari Rabu 15 Januari 2025 sekira pukul 18:00 WIB.

Terduga pelaku berinisial RH (35) warga Purwodadi, Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, di tangkap oleh Satresnarkoba Polres di sebuah rumah di Dusun Sepunggur Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Dari hasil penggeledahan di 2 (Dua) lokasi Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi.

Penangkapan RH yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Riko Saputra S,S.H.,M.H, bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Dusun Sepunggur Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo. Berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian.

Kemudian anggota Opsnal langsung mengamankan 1 (satu) orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika yang pada saat itu sedang berada di dapur rumah sementara 1 (satu) orang lagi berhasil melarikan diri.

Kemudian anggota opsnal langsung melakukan penggeledahan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan lah barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip besar yang berisi 1 (satu) buah plastic klip besar yang isinya kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah plastic klip sedang yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastic klip sedang yang berisi 50 (lima puluh) butir pil warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi beserta barang bukti pendukung lainnya.

Penggeledahan terhadap pelaku di saksikan oleh warga setempat. Kemudian anggota opsnal melakukan introgasi terhadap diduga pelaku, sehingga anggota opsnal melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku yang beralamatkan Perumahan Griya Amar Jaya Danau Raya Ds. Sungai Alai Kec.Tebo Tengah Kab.Tebo Prov.Jambi.

Pada saat anggota opsnal melakukan penggeledahan di kontrakan diduga pelaku ditemukanlah barang bukti berupa 2 (dua) buah plastic klip besar yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) buah plastic klip sedang yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastic bening yang berisi 399 (tiga ratus Sembilan puluh sembilan) butir pil warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi + 1 (satu) buah plastic klip yang berisi serbuk warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi.

BACA JUGA:

Kapolres AKBP Natalena Eko Cahyono dan Dandim 0416/BUTE Dialog Bersama Terkait PETI di Kabupaten Bungo

Warga Bungo Dukung Penuh Polres Dan Kodim Bute Berantas Tambang Emas Ilegal Di Sungai Telang

Bandar Narkoba Bersenjata Api Ditangkap Anggota Intel Kodim di Bukittinggi: Bukti Jaringan Gelap Malaysia Beraksi di Sumbar

Selanjutnya anggota Opsnal Satnarkoba Polres Bungo mengumpulkan barang bukti yang ditemukan dan membawa terduga pelaku ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S. Kom melalui Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Nur saat di konfirmasi oleh awak media melalui WhaatsApp membenarkan adanya penangkapan RH dan pihaknya pun telah behasil mengamankan Barang Bukti berupa Sabu dengan berat kotor 521, 26 gram dan Pil Ekstasi 474 butir .

“Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 THN 2009 tentang Narkotika, ” Tutur AKP M. Nur.

Pewarta: Erwin Siregar

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved