NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Relawan Gerakan Kotak Kosong GERTAK Kabupaten Ciamis Datangi Kantor Bawaslu, Bahas Ini!

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 2 November, 2024 by NKRIPOST

Relawan Gerakan Kotak Kosong (GERTAK) Kabupaten Ciamis saat mendatangi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Ciamis.

NKRI POST CIAMIS – Sejumlah Relawan dan Simpatisan kotak kosong di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kabupaten Ciamis yang tergabung dalam Relawan Gerakan Kotak Kosong (GERTAK) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024).

Kedatangan Gerakan Relawan Kotak Kosong (Gertak) tersebut menyoroti kinerja Bawaslu kabupaten Ciamis terkait kinerja lembaga tersebut dalam pengawasan pilkada 2024 kabupaten Ciamis.

Tampak kedatangan rombongan relawan tersebut di terima oleh ketua Bawaslu kabupaten ciamis Jajang Miftahufin beserta jajarannya.

“Kami kurang puas drngan pembahasan pilkada bersama Bawaslu, seperti kurang mendalam argumentasinya, semestinya ketika ada temuan di lapangan di proses sesuai tugas dan fungsinya,” kata Mumu kordinator Relawan seusai audiensinya bersama Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jumat (1/11).

Menurutnya Informasi mengenai kotak kosong belum sepenuhnya di terima oleh masyarakat dan juga masih sering di salah artikan, padahal kotak kosong merupakan pilihan yang sah dalam demokrasi,

“Kami sangat berharap pengawasan ini menjadi edukasi terhadap masyarakat tentang keberadaan kotak kosong, agar demokrasi di kabupaten Ciamis bisa berjalan dengan baik,” ujar Mumu.

BACA JUGA:

Jeje Wiradinata, Cagub Jawa Barat Nomor 2 Gelar Dialog Dengan Tokoh Masyarakat Di Ciamis

Ciptakan Anti Korupsi Sejak Usia Dini, Ini Kata Tito Karnavian!

Penerima Hak Bansos Di Ciamis Ngaku Tidak Pernah Menerima

Selain itu, Relawan Gertak juga menyoroti mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye ( APK) di luar titik yang diizinkan KPU.

“Bawaslu sudah menyampaikan dari tanggal 9 oktober 2024 kepada pihak terkait, yaitu kepada satpol PP dan KPU kabupaten Ciamis.” kata Jajang Miftahudin, ketua Bawaslu kabupaten Ciamis menjelaskan.

Sejauh ini, tampaknya dari pihak satpol PP belum terlihat signifikan untuk penertiban APK karena bukanlah wewenang Bawaslu.

“itu adalah tanggung jawab Satpol PP dan KPU kabupaten Ciamis. Bawaslu tidak ada regulasinya untuk menertibkan, Bawaslu hanya mengeluarkan rekomendasi.” katanya.

Relawan Gertak pun memberikan masukan dan meminta Bawaslu di pilkada 2024 kabupaten Ciamis ini agar lebih tegas dan menjaga untuk memastikan suara sah.***S.Hidayat

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved