NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur!

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 24 Oktober, 2024 by NKRIPOST

Tampang Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Penganiaya Dini hingga Tewas.

NKRIPOST JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah memproses permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan hakim PN Surabaya terkait putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera. Hakim membatalkan putusan bebas Ronald Tannur.

“Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti,” demikian isi amar putusan, dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).

Adapun perkara nomor 1466/K/Pid/2024 diadili oleh ketua majelis Soesilo bersama 2 anggota majelis, Anilai Mardhiah dan Sutarjo.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.

Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Pesan percakapan WA Ronald Tannur yang ditetapkan sebagai tersangka (Kolase Instagram @hotmanparisofficial)

BACA JUGA:

Isi WhatsApp Anak Anggota DPR RI Kepada Bapaknya Di Bongkar Hotman ParisĀ 

Kejagung Tetapkan Tiga Orang Hakim PN Surabaya dan Satu Pengacara Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Kasus Penganiayaan Kekasih Hingga Tewas, Uang Damai Ronald Tannur Ditolak Keluarga Korban

Majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.

Kini, ketiga hakim yang menangani perkara itu ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap.

Ketiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim itu ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT.***(detik)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460 Ā 
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved