Polres Asahan Lakukan Permusuhan Sabu, Tiga Tersangka Ada Satu Orang Perempuan
Diterbitkan Rabu, 21 Agustus, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST ASAHAN – Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI, SIK.MM.MH yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Asahan Kompol Sastrawan Tarigan S.H., M.H didampingi oleh Kasat Narkoba AKP DOLI SILABAN, S.H., M.H. dan KBO Sat Narkoba IPDA AHMADI, S.H. dalam rangka pelaksanaan Press Release Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu yang bertempat di Mapolres Asahan, Selasa 20 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wib
Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Kisaran diwakili oleh S. MALA SITORUS, SH., Kepala Kejaksaan Negeri Asahan diwakili oleh NUR FITRIANI, SH., Ka Labfor Polda Sumut diwakili oleh PENATA TK-I HUSNAH SATI, M.T, S.Pd., Penasehat Hukum LILI ARIANTO, SH, MH.
Adapun data ungkap Kasus Sat Res Narkoba Jumlah Tersangka sebanyak 3 Tersangka. Terangka pertama berinisial (I)39 Thn, warga Kel. Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. Berperan sebagai membawa Narkotika Jenis Sabu dari daerah Sekincan Malaysia menuju Kota Tanjungbalai Indonesia.
Tersangka kedua (SKN), Perempuan, 20 Thn, warga Desa Sei Apung Jaya Kec. Tanjungbalai Kab. Asahan. Berperan sebagai menerima Narkotika Jenis Sabu yang dibawa oleh (I) untuk kemudian disimpan dirumahnya sebelum diambil oleh orang lain.
Tersangka ketiga (B) Alias AHAN, Lk, 45 Thn, warga Jln. Cokroaminoto No. 53 Kel. Lubuk Pakam Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang. Berperan sebagai Penjual Narkotika Jenis Sabu.
BACA JUGA:
Astaga!! Pria Di Asahan Setubuhi Putri Kandungnya Diungkap Polres Asahan
Sah!! KPU DKI Tetapkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Calon Gubernur Independen
Kantongi Izin, Pemilik Galian Pasir Beraktivitas Dengan Lancar Di Sei Dadap Asahan
Terhadap Tsk. (I) dan (SKN) diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Mati. dan Terhadap Tsk. (B) Als AHAN dan diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Mati.
Dari 3 Orang Tersangka yang berhasil diamankan, terdiri dari 2 orang Laki-laki dan 1 orang Perempuan pelaku Tindak Pidana Jenis Sabu. Dari sebanyak ±5,6 Kg Sabu yang telah diamankan dan di musnahkan di Polres Asahan berhasil menyelamatkan masyarakat KabKabupaten Asahan sebanyak 22.000 Jiwa Manusia.
” Dengan dilakukannya Press Release pemuanahan Barang Bukti Narkotika Jenis sabu ini kapolres Polres Asahan akan selalu berkomitmen memerangi Narkoba karena Narkoba adalah musuh bersama.” Kabag Ops Polres Asahan Kompol Sastrawan Tarigan S.H., M.H. *$(Li)