NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kantongi Izin, Pemilik Galian Pasir Beraktivitas Dengan Lancar Di Sei Dadap Asahan

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 1 Maret, 2024 by NKRIPOST

VIDEO : Kantongi Izin, Pemilik Galian Pasir Beraktivitas Dengan Lancar Di Tanjung Alam Asahan‼️

NKRI POST ASAHAN  | Saat ini Penambangan pasir semakin banyak dan menjamur di mana saja namun sayangnya kebanyakan penambangan pasir itu di duga tidak memiliki izin atau ilegal.

Padahal kalau setelah di telaah bersama usaha penambangan pasir jika mempunyai izin, sang pengusaha penambangan akan lebih nyaman menjalankan usahanya dan tidak merasa was – was.

Sebenarnya apa sih manfaat penambangan pasir itu? Pertambangan pasir sungai dapat memberikan dampak positif berupa pembukaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja, menumbuhkan kesempatan berusaha bagi masyarakat sekitar serta memberikan pemasukan bagi daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.

Sebenarnya perlu adanya kesadaran para pemilik penambangan pasir agar membuat izin, seperti halnya penambangan pasir di Desa Tanjung Alam kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di antaranya sudah memiliki izin.

Saat di temui media di lokasi tepatnya di dusun 3 Desa Tanjung Alam, 26 Februari 2024, sejumlah pemilik galian pasir sungai yakni Zahir, Sumardi dan Bahlul menerangkan benar bahwa mereka telah mengurus izin dan bekerjasama dengan salah satu Perseroan Terbatas (PT) yakni PT. Buwana Raya Semesta.

Pemilik Galian Pasir

BACA JUGA:

Marak Tambang Pasir Gunung Di Wilayah Pariaman Diduga Tanpa Izin, Kapolda Sumbar Diminta Bertindak!

Tambang Pasir di Muara Kiawai Diduga Ilegal, Kapolres Pasaman Barat Akan Tindak Tegas Pelaku: Cek TKP dan legalitas

Puluhan Hektar Sawah di Kerinci Jadi Tandus Korban Tambang Pasir, Masyarakat Menjerit!

Ketiga pemilik galian pasir tersebut mengaku merasa nyaman setelah mengantongi izin galian tersebut sehingga melakukan aktifitas tidak merasa was – was akan ada nya razia.

“Saat itu bertepatan di lokasi ada perangkat desa atau kepala dusun 3 yang mewakili Kepala Desa Tanjung Alam ia berharap kepada galian pasir yang belum mempunyai izin agar segera membuat izin karena di duga masih banyak galian di sekitaran desa tanjung Alam yang tidak mempunyai izin, selain itu di harapkan kepada APH dari Polda dan Polres Asahan untuk menertibkan galian – galian yang belum berizin,” ucapnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved