NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Tak Terima Dibully Di Medsos, Pebisnis Bunga Sahara Polisikan RAE

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 5 Juli, 2024 by NKRIPOST

Kuasa Hukum Dan Pelapor Bunga Sahara di Polres Probolinggo, Usai Melakukan Pres Release, Kamis Malam (4/7/2024) ist / Foto: Stanis Laus Asa Umbu Sogara

NKRIPOST, PROBOLINGGO – Kasus pencemaran nama baik yang menimpa korban Bunga Sahara (31) hari ini bersama kuasa hukum melakukan Laporan Polisi (LP) diduga telah melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan ujaran kebencian. Berdasarkan Laporan/Pengaduan Nomor : LPM/58.SATRESKRIM/VII/2024/SPKT/Polres Probolinggo.

Laporan tersebut diterima secara Langsung oleh An. Kepala Kepolisian Resor Probolinggo KA SPKT Kanit I, Bapak Purwanto Setyo H, S.H., pada hari Kamis malam (04/07/2024).

Kuasa Hukum korban Adv. Franky Dwi Damai, S.H (CAND) M.H., C.MED., CCLS., CTRS., CCHS., CCNS., CPCM., mengatakan kehadiran mereka di Polres Probolinggo untuk melakukan LP atas ujaran Kebencian yang dilakukan oleh terlapor Rinda Aprilia Escudo (RAE).

“Kami tim kuasa hukum dari korban Bunga Sahara disini saya Franky Dwi Damai, S.H disamping kanan saya rekan Advokat DR (CAND) Mansyur, S.H., M.H., dan juga Advokat Ketut Nanda Pratiti, S.H dan di samping saya juga Advokat Lydia Retnani, S.H malam hari ini telah selesai melaporkan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga telah dilakukan oleh terlapor RAE yang telah merugikan klien kami,” ucap Advokat Franky.

Dikatakan Mas Idham sapaan akrabnya, korban merupakan pengusaha bisnis Skincare dari Medan pelapor juga seorang Ketua dari Komunitas Anti Riba di sini korban bersama suaminya datang ke Polres Probolinggo untuk melakukan LP atas kasus ujaran Kebencian nama baik oleh terlapor RAE.

Senada disampaikan Korban Bunga Sahara saat dimintai keterangan menyampaikan, selama ini terlapor RAE telah melakukan ujaran Kebencian terhadap dirinya bersama keluarga mulai dari bulan April hingga sekarang. “Justru memang saya banyak sekali kerugiannya dari hal itu berturut-turut tidak berhenti seperti itu dan sudah pernah ada yang menasehati cuma tidak didengar. Jadi akhirnya saya memutuskan untuk ambil tindakan hukum karena memang tidak didengar oleh si terlapor seperti itu,” ujar Ibu Bunga Sahara selaku pelapor.

Sebelumnya Pelapor Bunga Sahara sudah melakukan komunikasi terhadap kuasa hukumnya untuk membantu mengawal proses LP. Sebab apa yang di lakukan oleh terlapor RAE telah menodai perasaan dan secara psikis sangat terganggu.

“Jadi saya kemarin meminta bantuan kepada kuasa hukum saya Pak Franky juga tim kuasa hukum untuk membantu saya di kasus pencemaran nama baik karena banyak kerugian. Nama baik saya rusak kehormatan saya rusak dari segi bisnis juga ikut rusak seperti itu bahkan benar-benar menantang dinasehati teman-teman dihiraukan begitu saja,” ujarnya merasa tidak dianggap.

Lebih lanjut jelas pelapor bahwasannya sebagai warga negara Indonesia yang baik yaitu ikuti prosedur yang ada. Hari ini datang dari Medan ke Probolinggo dan memberikan bukti kepada pihak kepolisian bahwa apa yang di sebutkan oleh terlapor RAE sudah di laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Lebih lanjut Owner Skincare itu berharap setelah melakukan LP bersama tim kuasa hukum agar terlapor RAE segera diproses. “Untuk laporan saya kepada saudara terlapor RAE ini segera meminta maaf atau ada itikad baik. Dan saya berharap tidak ada lagi orang seperti dia yang kesehariannya menghujat sesamanya sendiri,” tambanya.

Advokat Lydia Retnani, S.H menambahkan, melakukan bullying itu kan sangat merusak pribadi atau bisnis Ibu Korban Bunga Sahara dan ada beberapa member juga yang dilakukan hal yang sama. Pihaknya meminta kepolisian Resor Probolinggo agar segera untuk memanggil terlapor RAE untuk memberikan atensi serius dan itikad baik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Jadi disini harapan saya mungkin di masyarakat tindakan menghina membully itu adalah tindakan yang biasa tetapi ini sangat serius dimana semua sudah diatur dalam aturan yang berlaku. Pelapor memiliki perlindungan hukum kami hadir disini untuk menjunjung dan menegakkan hukum yang sudah ada,” tambahnya.

“Dengan kami membuat laporan kami berharap bahwa pelaku bullying pencemaran nama baik secara lisan dan tertulis media sosial di manapun itu bisa mendapatkan efek jerah seperti itu supaya tidak ada lagi pelaku-pelaku yang lain seperti saudari terlapor.

Foto Istimewa Saat Konferensi Pers usai melakukan Laporan Polisi (LP) oleh pelapor Ibu Korban Bunga Sahara dan Tim Kuasa Hukum di Mapolres Probolinggo, Kamis Malam (4/7) Foto: Stanis Laus Asa Umbu Sogara

BACA JUGA :

Cegah Judi Online, Polres Malang Periksa Ponsel Anggota Secara Berkala

Adv. Atyboy: Hasil Puslabfor Mabes Polri Setelah Putusan Kasasi Tidak Bisa Dijadikan Novum PK

Bareskrim Polri Bersama Polda Jatim Ungkap Produksi Pabrik Laboratorium Gelap Narkoba Terbesar Di Kota Malang

Dan untuk klien kami tindakan bullying ini memang efeknya sangat besar nama baiknya dirusak keluarganya juga dihina dan usahanya pun yang selama ini sudah dirintis di dunia kecantikan akhirnya mengalami penurunan bahkan sempat tiga bulan tidak ada penjualan sama sekali.

Itulah pentingnya kenapa walaupun terlihat sepele mungkin buat orang lain, pencemaran nama baik penghinaan bullying tapi yang dirasakan efeknya untuk korban itu luar biasa. Jadi kami ada di sini kami membela klien kami selaku korban supaya tidak lagi terjadi hal seperti ini,” pintanya.

Untuk diketahui diduga Terlapor RAE telah melanggar ketentuan Pasal 27 A, Pasal 27B Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 Tentang ITE. Sehingga, konsekuensi hukum Terlapor berpotensi dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai Pasal 45 Ayat (4) yang mengatur ancaman pidana Pasal 27A, Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Selain itu, sesuai Pasal 45 Ayat (10) yang mengatur pidana dalam 27B Ayat (2) dapat di Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Lau Kaza)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved