Bareskrim Polri Bersama Polda Jatim Ungkap Produksi Pabrik Laboratorium Gelap Narkoba Terbesar Di Kota Malang
Diterbitkan Rabu, 3 Juli, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST, KOTA MALANG – Kepolisian Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jatim berhasil ungkap kasus Laboratorium Gelap Narkoba/Clandestine Laboratory terbesar di Indonesia jenis Ganja Sintesis, Ekstasi dan Xanax di Jl. Bukit Barisan No.2 Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen Kota Malang Jawa Timur, Rabu (03/07/2024).
Pengungkapan kasus itu dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil dan Kapolda Jatim Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si Kabid Humas Polda Jatim, PJ. Walikota atau Malang, atau yang mewakili, Dirtipid Narkoba, Dirjen Beacukai kepolisian Resort Malang Kota yang telah melakukan pendalaman penggeledahan secara masif dan terukur bahwa apa yang di sampaikan betul-betul adanya produksi pabrik narkoba masal di salah satu rumah kontrakan.
Pantauan media Nkripost.co di lokasi terlihat tim gabungan saat melakukan pers realise polisi berhasil menemukan pabrik yang memproduksi 1,2 ton ganja sintetis (sinte) serta puluhan ribu pil ekstasi dan xanax.
Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol. Wahyu Widada, M.Phil, mengatakan bahwa pengungkapan ini menandai titik penting dalam upaya memerangi peredaran narkoba di Indonesia yang kian mengkhawatirkan karena pabrik tersebut beroperasi di tengah pemukiman padat dan dekat dengan kawasan pendidikan.
“Pada tanggal 2 Juli kemarin kami berhasil mengungkap clandestine laboratorium yang ada di Kecamatan Klojen ini. Ini merupakan pabrik narkoba terbesar karena di sini bisa memproduksi sinte terbanyak yaitu 1,2 ton. Itu terbesar yang pernah kita ungkap di Indonesia,” ungkap Komjen Wahyu, dalam pers rilis Rabu (3/7).
Pengungkapan ini bermula dari penemuan tempat transit ganja sintetis (sinte) pada tanggal 29 Juni lalu, di daerah Kalibata, di mana ditemukan 23 kg sinte. Investigasi lebih lanjut mengarahkan tim penyidik ke sebuah pabrik di Jawa Timur, hasilnya ternyata berada di Kota Malang.
“Kami menemukan pembuatan tembakau sintetis atau sinte, ekstasi, dan pil xanax yang merupakan psikotropika golongan 1 di laboratorium tersebut,” ujar Komjen Wahyu.
Dikatakan Komjen Wahyu, dalam operasi gabungan tersebut, polisi berhasil mengamankan delapan tersangka dengan peran masing-masing. Para tersangka yang ditangkap diantaranya peracik berinisial YC (23), serta lima orang yang membantu proses produksi berinisial FP (21), DA (24), AR (21), SS (28), dan tiga kurir berinisial RR (23), QR (25), dan KA (21).
Lebih lanjut, Komjen Wahyu menyebutkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1,2 ton sinte, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, serta 40 kg bahan baku sinte yang setara dengan 2 ton jika menjadi produk jadi.
Selain itu lanjut Komjen Wahyu, ditemukannya bahan mentah untuk pembuatan 2,1 juta pil ekstasi, serta peralatan produksi seperti mesin pencampur, pencacah, mesin pencetak, mesin pemanas, dan cooler.
“Kapasitas produksi ekstasi dan xanax di laboratorium ini mencapai 4 ribu butir pil per hari, atau sekitar 120 ribu butir pil per bulan. Laboratorium ini telah beroperasi selama dua bulan dan total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 143,5 miliar,” lanjutnya.
Komjen Wahyu juga menjelaskan bahwa pabrik tersebut awalnya disamarkan sebagai kantor Event Organizer untuk mengelabui tetangga dan pihak berwenang.
Dalam proses produksi, tersangka dikendalikan dari jarak jauh oleh seorang WNA melalui video conference. Hingga saat ini, WNA tersebut masih dalam proses pencarian oleh Bareskrim Polri. Pemasaran narkotika dilakukan melalui e-commerce dan distribusi menggunakan jasa ekspedisi untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.
“Salah satu yang menjadi perhatian kami adalah laboratorium ini didirikan di tengah permukiman di kota yang dikenal sebagai kota pendidikan. Kami khawatir jika tidak segera dilakukan penindakan, akan banyak generasi muda yang terjerat kasus narkoba,” khawatirnya.
Untuk di ketahui para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Dari barang bukti yang disita, diperkirakan sebanyak 5.350.000 jiwa berhasil diselamatkan dari dampak buruk narkotika. (Lau Kaza)