Dana Desa TTS Terancam Hangus Gegara Deadline Waktu
Diterbitkan Selasa, 28 Mei, 2024 by NKRIPOST

NKRIPOST TTS – Keseriusan pemerintah dalam program pembangunan masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat terbukti dari gelontoran miliaran rupiah yang diperuntukan bagi setiap desa yang jumlahnya semakin bertambah dari tahun ketahun tanpa serta merta mengabaikan syarat dan ketentuan Yang berhubungan langsung dengan Dana desa baik undang undang desa , peraturan pemerintah,keputusan mentri keuangan maupun yang disisipkan peraturan Bupati
Tujuan mulia hadirnya Dana Desa di seluruh Negara Indonesia dalam perjalanannya tak dapat dipungkiri seringkali berbelok arah tak jelas peruntukannya yang pada akhirnya terkadang menyeret kepala desa berhadapan dengan tuntutan hukum akibat kelalaian pengelolaan Dama Desa Yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara Administrasi pelaporan keuangan dan fisik sesuai regulasi pengelolaan dan asas manfaat bagi kesejahteraan Rakyat
Timor Tengah Selatan (TTS) adalah satu dari wilayah kabupaten Yang tepat berada di propinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) Yang hingga kini masih menyandang status miskin ekstrim dan stunting ekstrim dalam perjalanan pertanggung jawaban pengelolaan penggunaan Dana Desa yang dalam salah satu ‘pos anggarannya terdapat pembiayaan pemberian makanan tambahan bagi penyandang stunting terkadang sulit dipertanggungjawabkan terbentur kesulitan sistem Administrasi pelaporan pertanggungjawaban pengelolaan mungkin dari tingkat SDM pengelola ataupun SDM penanggungjawab anggaran Dama Desa
Terpantau jelas oleh awak media NKRI Post TTS dikantor Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa /PMD TTS senin 27 mei 2024 sekertaris PMD TTS A H Henuk di ruangangan kerjanya menjelaskan hingga saat ini masih tercatat 80 ( delapan puluh ) desa pada 24 ( dua puluh empat ) kecamatan Yang belum menyampaikan Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran 2024
“benar ada 80 desa dari 24 kecamatan Yang belum menyerahkan Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I tahun 2024 ini, entah alasan penguasaan sistem pelaporan ataukah kendala masalah tekhnis lainnya ” terang sekertaris PMD TTS ini
Data menunjukan dari kecamatan Mollo Selatan ada empat desa yaitu 1,desa Biloto 2,desa kesetnana 3,desa Tuasene 4,desa Bikekneno, kecamatan Fautmolo 1 desa Bes’leu , kecamatan Fatukopa 1 desa fatukopa 2 desa Besnam 3 desa Taebone 4 desa Nunfutu 5 desa kiki 6 desa Ello 7 desa Nifulinah kecamatan Mollo barat 1 desa Bes’ana 2 desa fatukoko 3 desa Koa 4 desa Oeuban 5 desa Salbait kecamatan Amanuban Tengah 1 desa oeekam 2 desa Noebesa 3 desa Nobi Nobi kecamatan Amanuban Selatan 1 desa Noemuke 2 desa Batnun 3 desa Enoneten kecamatan Noebeba 1 desa Naip 2 desa oepliki 3 desa oebaki kecamatan Kuatnana 1 desa supul 2 desa Tubmonas kecamatan Amanuban barat 1 desa Nifukani kecamatan Polen 1 desa Konbaki 2 desa Loli 3 desa mnesatbubuk 4 desa Laob 5 desa sainoni kecamatan Amantun Selatan 1 desa fatulunu 2 desa fae kecamatan Amantun utara 1 desa Loli 2 desa fotilo 3 desa Nasi 4 desa tumu 5 desa fatuoni 6 desa sono 7 desa Tauanas kecamatan Kie 1 desa oenai 2 desa napi kecamatan kuanfatu 1 desa olais 2 desa kakan 3 desa basmuti 4 desa kusi 5 desa oebo 6 desa kelle tunan 7 desa oehan kecamatan fatumnasi 1 desa nenas 2 desa fatumnasi 3 desa kuanoel 4 desa mutis kecamatan Nunbena 1 desa Nunbena 2 desa taneotob 3 desa tunbes kecamatan Boking 1 desa sabun 2 desa namo 3 desa baus 4 desa meusin kecamatan santian 1 desa nenotes kecamatan Kot’olin 1 desa hoibeti 2 desa binenok kecamatan Kolbano 1 desa pene Selatan kecamatan Oenino 1 desa Oenino kecamatan Toianas 1 desa Toianas 2 desa skinu 3 desa sambet 4 desa Bokong 5 desa konis 6 desa noeolin 7 desa milli kecamatan Kualin 1 desa Kualin 2 desa Tuapakas 3 desa Toineke kecamatan Noebana 1 desa Noebana 2 desa Suni.
BACA JUGA :
Relawan Prabowo Korps Pasgibra Nusantara Dukung Didi Tasidi Maju Calon Jaksa Agung
Ditanya lebih lanjut A H Henuk sekretaris Dinas PMD TTS menjelaskan akan berakhir pada tangal 15 juni 2024.
“Batas akhir ketentuan penyampaian Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I tahun anggaran 2024 ini akan berakhir pada tangal 15 juni 2024 jika pada tangal itu dan masih ada desa Yang tidak menyampaikan Dokumen ini maka aturannya jelas bahwa anggaran Dana Desa itu tidak bisa di ambil ” tutur A H Henuk
Terakhir sekretari PMD TTS menjelaskan tentang opini luar yang berkembang terkait dualisme kepemimpinan kepala desa Supul kecamatan Kuatnana.
“sebetulnya sudah SK pemberhentian atau non job bagi salah satu kandidat saat pelantikan Kades waktu lalu sehingga diharapkan kepada pihak yang telah menerima SK nonjob atau SK non aktif agar patuh pada regulasi yang berlaku hingga tidak mengganggu pelayanan publik masyarakat Desa Supul ” tutup sekretaris PMD TTS A H Henuk.***
Reporter: Joni Hauteas