NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

GAM: Menolak Keras RUU Penyiaran Di Moment Hari Kebangkitan Nasional

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 21 Mei, 2024 by NKRIPOST

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) berorasi dan membentangkan spanduk bertuliskan “RUU Penyiaran Pembungkaman Demokrasi” dengan membentangkan spanduk petaka yang bertuliskan stop kriminalisasi pers di jalan A.P Pettarani Senin, (20/5/2024)

NKRIPOST, MAKASAR – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) berorasi dan membentangkan spanduk bertuliskan “RUU Penyiaran Pembungkaman Demokrasi” dengan membentangkan spanduk petaka yang bertuliskan stop kriminalisasi pers di jalan A.P Pettarani Senin, (20/5/2024)

Dalam aksinya, mereka juga membakar ban bekas dan menahan mobil sebagai panggung orasinya, massa aksi nyaris bersitegang dengan aparat keamanan yang berjaga di lokasi tersebut, akibatnya kemacetan panjang terjadi di sepanjang ruas jalan A.P Pettarani.

Jenderal Lapangan GAM, Fajar Wasis menilai, RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers nomor 40 tahun 1999.

UU Pers telah mengatur tentang kebebasan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, yang lebih lanjut pada pasal 5.

Mereka juga memprotes sejumlah pasal pada RUU Penyiaran yang dinilai kontroversi. Seperti Pasal 50B ayat (2) huruf C melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Pasal 50B ayat (2) huruf K terkait mengenai penayangan isi siaran berita dan konten siaran yang mengandung bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, kekerasan, dan radikalisme.

BACA JUGA :

Revisi UU Penyiaran Rugikan Insan Pers, Jurnalis Malang Raya Geruduk Kantor DPRD Kota Malang

Profil Dr. Didi Tasidi, S.H., M.H

Dewan Pers: Jurnalistik Investigatif Adalah Mahkota dari Kerja-kerja Jurnalistik, Jangan Dibelenggu

Pasal 8A Ayat (1) Huruf Q berbunyi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

Pasal 51E disebutkan sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Fajar.

La ode ikra pratama atau akrap di sapa Banggulung sekalu panglima Besar GAM dalam orasinya mengatakan bahwa mengenai RUU penyiaran ini jelas menyebabkan munculnya pembungkaman Demokrasi di negara Indonesia. (Lau Kaza)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved