Putra Dapatalu: Korban Vendam Dapatalu Butuh Keadilan Dan Perlindungan Dari Pihak kepolisian Serta Jaksa Bukan Di intimidasi!
Diterbitkan Rabu, 28 Februari, 2024 by NKRIPOST

NKRIPOST, ATAMBUA – Hari ini tanggal 27 Februari 2024 Korban atas nama Vandem Dapatalu mendapat pesan whatsapp dari Penyidik atas nama OP yang menangani kasus Penganiayaan 351 ayat (1) KUHP di wilayah Hukum Polsek Raimanuk Polres Belu yang terjadi beberapa bulan lalu.
Penyidik melalui pesan Whatsappnya menyampaikan pesan bahwa tanggal 29 februari 2024 nanti akan ada rekonstruksi jangan lupa bawa dengan saksi-saksi untuk hadir di tempat kejadian perkara (TKP).
Korban langsung menghubungi kakak kandung nya Ma Putra Dapatalu, SH yang merupakan kuasa Hukum untuk adiknya sendiri. Putra mengingatkan kepada penyidik hati-hati untuk rekonstruksi karena di tanggal 29 Januari kemarin ada oknum jaksa dengan inisial ‘A’ sempat telepon melalui Whatsapp dengan nada pencanmanan.
Percakapan oknum Jaksa Belu inisial A kepada Putra melalui ”
panggilan Whatsapp mengancam kepada pihak korban untuk selalu waspada di saat rekontruksi berlangsung.
Pihaknya tidak segan – segan untuk melakukan hal yang tidak diinginkan oleh mereka “Halo ini Putra dapatalu ko, jawab Putra, ia benar bagaimana, u kasih tau u pun adik itu e hati-hati jaga diri jaga badan nanti kita akan ketemu di rekonstruksi b mau liat u pun adik yang nama Vandem itu hebat sampai mana, ini katong pun ranah jadi nd ada yang bisa atur katong di sini, katong ju bisa rubah itu kasus 351 ke kasus Tipiring jadi u kasih tau u pun adik e, Putra pun kaget dengan perkataan oknum Jaksa tersebut yang di saksikan dan di dengar oleh ke 3 teman wartawan Putra,” ujar Putra sambil menirukan perkataan oknum Jaksa berisial A itu.
Menurut Putra sebagai kakak kandung korban mengatakan bahwa, ini merupakan bagian dari intimasi kepada adik nya sebagai Korban dalam kasus ini, seharusnya Jaksa harus melindungi korban dan ada di pihak Korban bukan kesannya ada di pihak sebelah pelaku.
“Negara sudah menyiapkan Pengacara untuk korban yaitu ketika di pihak kepolisian ya Penyidik sebagai Pengacara Korban begitu juga dengan Jaksa Penuntut umum harus melindungi korban bukan menakut-nakuti
Korban,” ujar Putra dengan nada kesal.
Putra juga berharap agar rekonstruksi di tanggal 29 Februari 2024 nanti pihak Kepolisian Resor Belu dan Polsek Raimanuk bisa memberikan pengamanan yang steril kepada adik nya yaitu Vandem Dapatalu dan para saksi korban agar tidak terjadi apa-apa dengan mereka sehingga kasus ini bisa berjalan secara terang benderang terbuka ke Publik dan berkas yang menjadi petunjuk Jaksa bisa terpenuhi bukan obrak-abrik kaya begini.
BACAJUGA:
Viral..! Oknum Jaksa Kejati Riau Babak Belur Di Keroyok Warga, Gegara Ini
Polres Belu Bersama TNI, Kejaksaan dan ATC Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Dua Kecamatan
Dikatakan Putra, masa kasus 351 yang kecil begini saja harus pake rekonstruksi padahal sudah jelas sebagai mana 2 alat bukti yaitu Korban, saksi dan visum
baru terjadi ini kali di Kabupaten Belu yang 351 menggunakan Rekonstruksi.
“Alasan Jaksa mau rekonstruksi ini ingin menggunakan versi siapa? Korban atau Pelaku kalau seandainya pake versi Korban maka kasus ini jelas nah kalau seandainya pake versi pelaku maka kasus ini akan hilang dan tidak terang disini kami sebagai pihak korban bisa melihat kejanggalan dari rekonstruksi ini dan tau Jaksa ada di pihak mana,” ucap Putra dengan penuh rasa kecewa.
Menurutnya, Jaksa yang meminta adanya rekonstruksi ini dia kurang baca dan memahami yang namanya Hukum Acara Pidana atau hanya sekedar Omong-Omong saja.
“Rekonstruksi itu hanya bisa diajukan oleh Penyidik apabila terdapat perbedaan pendapat disitu bukan Jaksa jadi saya pikir ini cuman akal-akalan atau omong – omong saja dari Jaksa di kabupaten belu sehingga penyidik menjadi blunder,” tanya Putra.
Lebih lanjut, Putra dapatalu menerangkan kalau rekonstruksi nanti oknum Jaksa berinisial A persulitkan korban dan saksi korban maka jelas dugaannya sesuai percakapan telepon oknum Jaksa atas perintah mereka telah berada di pihak sebelah yaitu ingin menghentikan kasus ini dengan berbagai cara.
“Tahun kemarin kasus yang saya menjadi Kuasa Hukum tangani 351 juga tidak seperti ini. Kok tiba-tiba di kasus adik saya ini di persulitkan seperti ini semoga saja Aparat Penegak Hukum (APH) di Belu bisa bekerja profesional dan tidak berat sebelah atau main mata dengan Pihak sebelah, kami akan kawal kasus ini hingga selesai dan terpenuhi berkasnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu,” tegasnya.
Ia juga berharap kepada Bapak Kapolres Belu, Bapak Kasat, Bapak Kapolsek bisa memantau kasus ini agar menjadi perhatian khusus dari kepolisian Polres Belu dan juga Bapak Kejari Belu agar bisa menjadi perhatian untuk kasus ini dan menjadi atensi agar tidak ada Keberpihakan kepada yang lain.
Terpisah tim media Nkripost.co berusaha untuk mengonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu yang menangani kasus tersebut hanya melihat percakapan pesan Whatsapp tetapi tidak merespon sampai berita ini di publikasi.
(Yusuf B Missa/Lau Kaza).
