NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kasus Suap, KPK Panggil Ketua DPD Gerindra Malut dan Anak Gubernur Abdul Gani Kasuba

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 20 Februari, 2024 by NKRIPOST

Ilustrasi (Korupsi / KPK)

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba, M. Thoriq Kasuba. Ia dipanggil sebagai saksi kasus suap pengadaan dan izin proyek yang menjerat ayahnya.

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 20 Februari.

Thoriq yang disebut KPK sebagai pihak swasta itu diperiksa bersama tiga saksi lainnya. Mereka adalah Muhaimin Syarif yang merupakan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara; PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Arafat Talaba; dan eks Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Elang Kusnandar Prijadikusuma.

Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut. Namun, mereka diduga mengetahui praktik suap yang dilakukan Abdul Gani Kasuba.

Diberitakan sebelumnya, Abdul Gani Kasuba menjadi tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Kadis Perumahan dan Permukiman Malut Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Malut Daud Ismail, dan Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsan.

Kemudian ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani serta dua pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Dalam kasus ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Abdul Gani diduga ikut mengatur pemenang proyek infrastruktur di Maluku Utara yang duitnya berasal dari APBD. Pagu anggarannya mencapai lebih dari Rp500 miliar.

“Dari proyek tersebut AGK menentukan besaran setoran dari para kontraktor,” sebut Alexander.

Abdul Gani kemudian minta anak buahnya memanipulasi pekerjaan seolah-olah sudah selesai lebih 50 persen. “Dengan tujuan agar pencairan anggaran bisa segera dilakukan,” ungkap Alexander.

Abdul tidak secara langsung menerima duit dari para kontraktor. Ia menggunakan rekening penampung yang dipegang orang kepercayaannya, kata Alexander.

“Sebagai bukti permulaan awal yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp2,2 miliar. Uang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan,” ujar Alexander.***(voi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved