NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Warga Sumbar Wajib Tahu: Kapolda Keluarkan Maklumat Larangan Penggunaan Knalpot Bising/Brong

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 10 Januari, 2024 by NKRIPOST

Warga Sumbar Wajib Tahu: Kapolda Keluarkan Maklumat Larangan Penggunaan Knalpot Bising/Brong

NKRIPOST TBNEWS SUMBAR – Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di wilayah hukum Polda Sumbar.

Hal ini sesuai dengan dalam Maklumat yang ditandatangani oleh Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) dengan Nomor: Mak/01/1/2024, pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024.

BACA JUGA:

Kisah Inspiratif: Ibu Penjual Gorengan Di Nagari Sinurut Sumbar, Sekolahkan Anak Hingga Lulus Kuliah

Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Gupuh Setiyono Pimpin Apel Perdana, Ini Pesannya!

Dalam Maklumat tersebut bertuliskan:

1. Bahwa dengan mempertimbangkan maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di jalan sehingga dapat mengganggu ketentraman di masyarakat maka diperlukan penegasan dan pengaturan.

2. Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dengan ini, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengeluarkan Maklumat :

a. bagi pelaku usaha yang memproduksi, menjual dan memperdagangkan kendaraan bermotor dan knalpot kendaraan bermotor wajib mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.

b. bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya tidak diperbolehkan mempergunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong), sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 berbunyi setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti Spion, Lampu Utama, Lampu Rem, Klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan Pidana atau denda.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved