Sah!! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun
Diterbitkan Kamis, 30 November, 2023 by NKRIPOST

Dalam gugatannya, Brahma mengajukan permohonan uji materi terhadap huruf q Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan MK itu memberikan tafsir syarat batas usia capres-cawapres “paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Brahma dalam petitumnya meminta frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” pada pasal digugat diubah menjadi “yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi, yakni gubernur dan/atau wakil gubernur”.
“Sehingga bunyi selengkapnya ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi’,” kata Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Brahma Aryana, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pertama di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 8 November 2023.(*)
BACA JUGA:
Putusan MK Final dan Mengikat, Jika MK-MK Memutus Diluar Kewenangannya adalah Inkonstitusional
Apes!! Liput Prabowo Gibran Di KPU, Ponsel Wartawati Antara Digondol Pencopet
Adik Ipar Presiden, Anwar Usman Melawan: Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta