NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Dugaan OTT Mantan Kadiskes Kampar, Jon Kenedy SH Minta Kapolda Riau Meneliti dan Memantau Kasusnya

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 29 November, 2023 by NKRIPOST

Mantan Kadiskes Kampar, Bersama Kuasa hukumnya, Jon Kenedy SH.

NKRIPOST PEKANBARU – Jhon Kenedy SH selaku Penasehat Hukum dr. Zulhendra Das’at, M.H.Kes mempertanyakan dengan tegas kepada Tim Penyidik Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau, terkait adanya pemanggilan kembali Kliennya untuk dimintakan keterangan dengan alasan melengkapi berkas perkara yang belum lengkap.

Pasalnya, Kata Kenedy, Berdasarkan Surat Petunjuk Hukum dari Jaksa Penuntut Umum, P19 tersebut sudah diturunkan sebanyak tiga kali Pada saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan Terhadap Kliennya pada Tanggal 06 oktober 2023 lalu. Hal ini disampaikan dirinya kepada pewarta NKRI POST.CO , Selasa (28/11/2023) di Pekanbaru.

“Klien kami dr. Zulhendra Das’at sudah menjalankan masa Penahanan Maksimal di Rumah Tahanan Negara Polda Riau selama 120 hari, dalam Proses Penahanan 120 hari Tersebut, Tim Penyidik Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau tidak bisa membuktikan Klien kami bersalah atau tidak Terbukti Bersalah Secara Hukum” Tegasnya

Masih dalam keterangan, dia memaparkan, dr. Zulhendra Das’at, M.H.Kes secara hukum harusnya sudah bebas, karena dianggap sudah sah demi hukum telah memenuhi syarat.

“Pada Tanggal 10 September 2023 Dini hari Jam 00.01 Wib, di Keluarkan Klien kami dari Rumah Tahanan Negara Polda Riau, atau Klien kami Wajib di Keluarkan Demi Hukum dari Rumah Tahanan Negara Polda Riau tersebut, maka oleh sebab itu sampai saat Sekarang ini Tim Penyidik Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau Belum bisa juga Melengkapi Berkas Perkara Klien kami atau Belum (P21), Padahal Tim Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau sudah Berkali-kali diberikan kesempatan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi Berkas Perkara tersebut, Tentang Dugaan Pasal yg dijeratkan Kepada Klien kami dr. Zulhendra Das’at, M.H.Kes yaitu : Pasal 5 Ayat (1) a dan atau Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 53 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana, dalam Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan Tanggal 06 Oktober 2023, sejak Klien kami di Keluarkan Demi Hukum,” Urai dia.

BACA JUGA:

Ditemukan Penyakit Kulit Berbenjol Pada Sapi, Berbahayakah Bagi Kesehatan Manusia?

Kajati Dr. Supardi Beri Tausiyah Dilingkungan Kejaksaan Riau: Manfaat Berzikir Terhadap Hari Akhir

JPKP Riau Sorot Dugaan Pungli Di Dinas Kesehatan Palalawan

Menurutnya, dr. Zulhendra Das’at, M.H.Kes tidak di Wajibkan Lapor ke Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau, Sebab Status Kliennya di Keluarkan Demi Hukum, Bukan atas Dasar Penangguhan Penahanan.

“Klien kami Tidak harus Menjalankan Wajib Lapor sesuai dengan Ketentuan Undang-undang yang berlaku, Kami Menduga Kasus yang dijeratkan Kepada Klien kami dr. Zulhendra Das’at Sangatlah atau Terkesan di Paksakan oleh Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau,” Ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved