NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kejari Lima Puluh Kota Sumbar Resmi Terbentuk, Ini 7 Kejaksaan Negeri Baru Yang Dibentuk Presiden Prabowo!

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 28 Juli, 2026 by NKRIPOST

Kejaksaan Negeri (Kejari)

NKRIPOST JAKARTA – Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya resmi memiliki Kejaksaan Negeri (Kejari) sendiri. Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi warga Lima Puluh Kota yang selama ini harus menempuh jarak jauh ke Kejari Payakumbuh untuk urusan hukum.

PERPRES 40/2026 RESMI DIUNDANGKAN
Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 2 Juli 2026 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 76.

Tujuan utama pembentukan 7 Kejari baru ini adalah untuk memperluas dan meningkatkan pelayanan hukum Kejaksaan RI di daerah, khususnya di wilayah yang selama ini belum memiliki kantor kejaksaan sendiri.

7 KEJARI BARU DI 7 PROVINSI, TERMASUK LIMA PULUH KOTA
Sebagaimana tercantum dalam *Pasal 1 ayat (1), tujuh Kejari baru yang dibentuk adalah:

  1. Kejari Pangandaran – Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat
  2. Kejari Kabupaten Serang – Kabupaten Serang, Banten
  3. Kejari Tana Tidung – Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara
  4. Kejari Kubu Raya – Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat
  5. Kejari Lima Puluh Kota – Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat
  6. Kejari Raja Ampat – Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya
  7. Kejari Pesisir Barat – Kabupaten Pesisir Barat, Lampung

Dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan lokasi kedudukan masing-masing kantor Kejari baru:

  • Kejari Pangandaran berkedudukan di Parigi
  • Kejari Kabupaten Serang di Ciruas
  • Kejari Tana Tidung di Tideng Pale
  • Kejari Kubu Raya di Sungai Raya
  • Kejari Lima Puluh Kota di Harau
  • Kejari Raja Ampat di Waisai
  • Kejari Pesisir Barat di Krui

Pasal 2 menegaskan bahwa pengoperasian ketujuh Kejari tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia.

Untuk mendukung pembangunan, Pasal 4 mewajibkan Pemerintah Daerah di tujuh kabupaten tersebut menyediakan lahan sesuai kebutuhan untuk gedung Kejari.

Sementara Pasal 5 menyatakan seluruh pendanaan pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas Kejari baru bersumber dari Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Pasal 3 juga mengatur bahwa tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja, serta teknis pengoperasian Kejari baru akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri PANRB.

Selama pejabat Kepala Kejari baru belum dilantik, Pasal 6 mengatur penanganan perkara pidana maupun perdata dan TUN tetap dilaksanakan oleh kejaksaan negeri yang selama ini membawahi wilayah tersebut.

BACA JUGA:

Kasi Pidsus Kejari Bogor Andri Zulfikar Diperiksa Kejagung, Kasus Dugaan Penyimpangan Pelaksanaan Tugas

Untuk Lima Puluh Kota, pelayanan hukum sementara masih dilakukan oleh Kejari Payakumbuh hingga struktur Kejari Lima Puluh Kota resmi beroperasi penuh.

Pembentukan Kejari Lima Puluh Kota dan 6 Kejari lainnya merupakan langkah strategis Kejaksaan RI untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat.

Dengan adanya kantor Kejari di Harau, diharapkan proses penegakan hukum, pelayanan hukum, penyuluhan hukum, dan koordinasi dengan Pemda Lima Puluh Kota bisa berjalan lebih cepat, efektif, dan efisien.

“Dengan adanya Kejari sendiri, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke Payakumbuh. Ini akan mempercepat penanganan perkara dan meningkatkan kesadaran hukum warga,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Lima Puluh Kota.

Perpres Nomor 40 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 2 Juli 2026. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved