PPP Dukung Lembaga Adat-Budaya Betawi Masuk Dalam RUU Kekhususan Jakarta
Diterbitkan Sabtu, 25 November, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Fraksi PPP DPR RI mendukung usulan Kaukus Muda Betawi, untuk memasukkan Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi dalam batang tubuh perubahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Ibu Kota Negara atau RUU Kekhususan Jakarta.
Diketahui, saat ini usulan tersebut masih dibahas di Badan Legislasi DPR RI, pada Kamis (23/11). Kaukus Muda Betawi Beki Mardani mengatakan dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan pemilihan Nusantara sebagai Ibu Kota Negara baru Indonesia, secara praktis status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota mengalami perubahan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada Pasal 41 mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI,” kata Beki dalam keterangan tertulis, Jumat (24/11/2023).
Lebih lanjut, Beki menyampaikan berdasarkan pengalaman dalam beberapa kali perubahan regulasi, Jakarta tidak pernah berpihak pada masyarakat dan budaya Betawi. Untuk itu, Kaukus Muda Betawi mendorong dan mendesak agar Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi harus masuk dalam batang tubuh UU.
“Dalam pasal 22 UU 29 tahun 2007 telah disebut tentang kebudayaan tetapi tidak secara khusus menyebut Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi,” terangnya.
BACA JUGA:
Muhammad Mardiono Instruksikan DPW PPP Fokus Pemenangan Pemilu 2024
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengarah Tim Penyusun Usulan Draft RUU DKJ Kaukus Muda Betawi KH Lutfi menjelaskan usulan tersebut berdasarkan data demi menjaga eksistensi Betawi, serta membangun ketahanan budaya dan sumber daya masyarakat Betawi dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Saya berharap Revisi UU 29 tahun 2007 tersebut banyak melibatkan masyarakat Betawi. Harapannya budaya Betawi sebagai kearifan lokal Jakarta tidak hanya sekedar dilestarikan, tetapi bagaimana bisa menjadi bagian dari pendidikan karakter dan dipelajari di sekolah,” ungkap KH Lutfi.
Mengenai hal itu, anggota Panja RUU DKJ dari Fraksi PPP DPR RI Sy Anas Tahir menyatakan Fraksi PPP akan bersama-sama dengan masyarakat Betawi untuk memperjuangkan masuknya frasa Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi dalam revisi UU 29 tahun 2007.
“Fraksi PPP menilai penting masuknya frasa Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan karena masyarakat Betawi memiliki tradisi dan sumber pengetahuan lokal yang sangat kaya dan hidup,” jelas Anas.