Presiden Joko Widodo Diduga Cabut UU Tap MPRS, Tentang Larangan PKI Di Indonesia, Ini Faktanya
Diterbitkan Minggu, 1 Oktober, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Baru-baru ini peringatan terkait tragedi Gerakan 30 September atau biasa disebut G30 S/PKI. Diketahui bahwa tragedi tersebut terjadi pada tanggal 30 September tahun 1965 yang di inisiasi Partai Komunis Indonesia (PKI).
Peristiwa tersebut pun dikenal dengan sebutan G30 S/PKI dan selalu diperingati oleh setiap masyarakat Indonesia melalui berbagai hal baik itu kajian, penyebaran player maupun hanya sekedar nonton bareng film mengenai tragedi tersebut.
Memang seperti banyak diketahui bahwa tragedi tersebut begitu sangat mencekamkan khususnya bagi TNI Angkatan Darat.
Pasalnya, para perwira tinggi TNI AD di bunuh dengan cara yang biadab hingga menewaskan 7 Jenderal.
Sebagai bentuk penghormatan kepada 7 Jendral tersebut Pemerintah menganugrahi gelar sebagai Pahlawan Revolusi.
Hingga kini terkait pemberontakan PKI yang diduga ingin merubah ideologi bangsa dengan membuat suatu gerakan G-30 S/PKI tersebut diabadikan di museum di Jl. Raya Pd.Gede, Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur.
BACA JUGA:
Ingatan 30 September, ‘PKI No dan Komunis Yes’
Peringati G30S PKI dan Kesaktian Pancasila, PPM Mamuju Ajak Masyarakat Waspada PKI Gaya Baru
Tidak Perlu Diributkan.!! Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Tak Di Jamin Bisa Lolos!
Namun, tepat pada peringatan hari tragedi tersebut yakni tepatnya pada tanggal 30 September 2023, telah beredar unggahan video dari akun TikTok@Barra Al Faghm79 yang menduga PresidenJoko Widodo terlihat sedang membacakan keputusan Undang-undang.
Dalam unggahan PKI, video tersebut menyebut bahwa,”Inilah kalau Negara Presidennya PKI, “tulis akun tersebut dalam keterangannya.UU Tap MPRS,
” TAP MPRS tentang G-30 S/PKI di cabut, PKI bebas bergerak,”tambahnya.
Selain itu, dalam unggahan video tersebut juga menambahkan bahwa,”Presiden PKI sedang mencabut UU pelarangan PKI, pahamkan siapa,”tulis dalam keterangannya.
Sontak saja membuat para netizen memberikan komentar, seperti yang ditulis oleh akun@paimo,”sekarang seluruh rakyat Indonesia sudah paham.”
“Telat mas,”jawab netizen lainnya.
“Kemana aja selama ini,”timpal netter lainnya.
Namun, ternyata yang di bacakan Presiden Jokowi Dodo adalah terkait Undang-undang Tentang pencabutan kekuasaan pemerintah negara dari Presiden Soekarno yang termaktub dalam UU MPRS Nomor XXXIII.
Dalam unggahan tersebut Presiden Joko Widodo memberikan suatu penegasan terkait status Soekarno sebagai Pahlawan Indonesia.
“Kami akan menegaskan tentang sejarah kepahlawanan Bung Karno, yang perlu penegasan terutama terkait dengan ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 Tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno,”ujar JOKO WIDODO.
“Perlu Kami tegaskan bahwa ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003 menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut,”tambahnya.
Apabila terkait Undang-undang pelarangan PKI untuk berdiri tegak dan menyebarkan pemahaman kepada seluruh masyarakat Indonesia itu termaktub dalam TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.
Hal tersebut juga dinyatakan salahsatu situs pemerintah yang dikutip NKRIPOST dari kominfo.go.id tanggal 1 Oktober 2023.
“TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Wilayah Negeri Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme tidak dicabut atau masih berlaku,”dikutip dari Kementerian Komunikasi dan Informasi.* ( hops /nkripost )