Kasus Truck Tronton Kelebihan Tonase Lewati Jalan Tidak Sesuai Dengan Kelasnya, Begini Respon Kadishub Bondowoso!
Diterbitkan Selasa, 12 September, 2023 by NKRIPOST

NKRIPOST BONDOWOSO – Terkait masalah kelas jalan yang sering di dengungkan oleh pemerintah sampai dengan saat ini masih saja di langgar oleh para perusahaan yang sering menggunakan jalan tersebut dengan seenaknya, artinya jalan yang selama ini sudah di perbaiki dan di gunakan oleh Para pengguna jalan sesuai dengan peruntukkannya ternyata masih saja di gunakan tidak sesuai dengan kelasnya.
Seperti yang terjadi di Jalan yang menghubungkan antara Desa Taman Kecamatan Grujugan dan Desa Kalianyar Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso, jalan tersebut sering rusak dan ambrol di karenakan di lewati oleh Truck Tronton yang bertonase lebih dari target sebenarnya ( Sesuai dengan UU Nomor 38 Tahun 2006 ).
Permasalahan yang sudah tertera dalam UU itu di sebut pula oleh salah satu aktivis yang juga menyimak kejadian ini.
Hasil konfirmasi dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bondowoso, Dr. Agus mengatakan bahwa masalah jalan ini akan segera di tindak lanjuti dengan tidak memperbolehkan pengguna jalan, dalam hal ini Truck Tronton yang melebihi Tonase, hal ini jelas sangat merugikan pihak pemerintah Daerah yang selalu memikirkan jalan untuk warga tersebut.
“pihak Dinas Perhubungan selalu mendapatkan keluhan masyarakat sekitar perusahaan atau CV Samudra yang di duga telah melanggar aturan yang ada yaitu menggunakan jalan dengan melebihi tonase sehingga secara otomatis jalan yang di lalui selalu rusak.” Tuturnya.
Selain itu juga di jelaskan bahwa portal yang menyebutkan tentang kelas jalan selalu hilang dan itupun selalu di laporkan oleh warga sekitar,
“Dalam waktu secepatnya akan segera menutup jalan tersebut bagi pengguna jalan yang tidak menepati UU dan juga Permen PUPR Nomor 05/PRT.M.2018 yang menyebutkan tentang pedoman bagi penyelenggara Jalan dalam penetapan kelas jalan.” Tegasnya.
Hal ini juga dibenarkan oleh pihak BSDK Melalui Kepala Bidang Bina marga, Novim yang menyebutkan tentang para pengguna jalan sesuai dengan Peruntukkannya.
Sementara itu Seperti yang sudah di jelaskan oleh Kasatlantas Polres Bondowoso, AKP Zainul Imam Syafi’i, SH, MH melalui Ipda Agus Hariadi, SH selalu Kanit Turjagwali ( Pengaturan Penjagaan dan Patroli – Red ) bahwa Hal ini akan segera di tindak lanjuti sesuai dengan Tupoksi, Pengguna Jalan yang tidak sesuai UU yang berlaku tidak di perkenankan untuk masuk melewati jalan tersebut.*(Yuda).
