NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Miliki Ekstasi, Pria Warga Sibolga Diciduk Polisi

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 8 Agustus, 2023 by NKRIPOST

Seorang laki-laki RS (20) menyimpan narkotika jenis pil ekstasi ditahan di Polres Sibolga.

NKRIPOST SIBOLGA – Personel Sat Resnarkoba Polres Sibolga menangkap seorang warga memiliki narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Gambolo Bawah, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Pelaku adalah RS (20) saat ini belum memiliki pekerjaan teta, alamat di Jalan Sibolga Barus, Kelurahan Tapian Nauli 1, Kecamatan Poriaha, Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Pelaku diringkus petugas Jumat (04/08) sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Gambolo, Kota Sibolga,” kata Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, disitat Antara, Senin (7/8/2023).

Sugiono menyebutkan kejadian berawal saat pelapor, anggota Polri bernama Zulkifli (39) menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang membawa narkotika jenis pil ekstasi di pinggir Jalan Gambolo, Kota Sibolga.

“Selanjutnya pelapor dan rekannya menindaklanjuti informasi tersebut, dan langsung menuju TKP, dan mengamankan pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan,” ucapnya.

Ia mengatakan saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan empat butir pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening, dengan total berat 1.76 gram.

“Selain itu, juga berhasil disita handphone android merk Vivo warna biru serta uang tunai sejumlah Rp 135. 000,” katanya.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Cakung, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Komnas HAM Desak Polri Investigasi Peristiwa Proses Pemulangan Masyarakat Air Bangis-Sumbar

Jualan Ekstasi, Sepasang Kekasih Warga Sumber Bahagia Dibekuk Polres OKU

Kasat Narkoba menambahkan pelaku RS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, dan mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama AS.

”Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan oleh petugas dan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kasat Narkoba menambahkan Polres Sibolga mengambil tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Kota Sibolga, dan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen dalam memberantas kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

“Tersangka dijerat dengan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar,” kata Sugiono.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved