Kabar Gembira Untuk Mahasiswa Kabupaten Belu!! Pemkab Siapkan Bantuan Uang Kuliah Hingga Biaya Hidup
Diterbitkan Selasa, 8 Agustus, 2023 by NKRIPOST

NKRIPOST ATAMBUA – Pemerintah Kabupaten Belu, dibawah kepemimpinan Bupati dr. Taolin Agustinus dan Wakil Bupati Belu, Dr. Drs. Aloysius Haleserens, MM mencanangkan program memberikan Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Kurang Mampu Yang Berasal Dari Kabupaten Belu Tahun 2023.
Dikutip dari info grafis yang dilansir dari halaman Facebook Kominfo Kabupaten Belu, Selasa (8/8/2023), Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Kurang Mampu tersebut ditujukan kan kepada mahasiswa – mahasiswi jenjang Diploma – 3 (D3), Jenjang Diploma – 4 (D4) / Strata 1 (S1), Strata – 2 (S2), dan Strata – 3 (S3) dengan kriteria sebagai berikut:
- Mahasiswa merupakan penduduk kabupaten Belu;
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada salah satu perguruan tinggi negeri atau swasta yang program studinya telah terakreditasi minimal B di wilayah Negara Republik Indonesia;
- Bukan mahasiswa pendidikan tinggi kedinasan dan aparatur sipil negara;
- Tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan lainnya kecuali Bidikmisi atau KIP;
- Terdata dalam DTKS atau melampirkan Surat keterangan tidak mampu; dan
- Memiliki rekening atas nama Pribadi.
Sementara itu, fasilitas Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Kurang Mampu yang akan diterima adalah sebagai berikut:
1. Bantuan Uang Kuliah Tetap;
2. Bantuan Biaya Pemondokan;
3. Bantuan Biaya Hidup;

BACA JUGA:
Walikota Bobby Nasution Ingin Warga Medan Berobat hanya Bawa KTP, Seperti Di Kabupaten Belu NTT?
Adapun persyaratan yang harus di penuhi untuk sebagai syarat mendapatkan Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Kurang Mampu ini diantaranya:
1. Fotokopi KTP yang bersangkutan;
2. Fotokopi KTP orang tua atau wali dari Mahasiswa;
3. Fotokopi Kartu keluarga;
4. Fotokopi Kartu Mahasiswa;
5. Fotokopi transkrip nilai 2 (dua) semester terakhir;
6. Fotokopi keterangan masih aktif kuliah dari perguruan tinggi;
7. Kelengkapan persyaratan diatas wajib dilegalisir sebanyak 2 (dua) lembar;
8. Surat Keterangan tidak sedang menerima bantuan pendidikan lainnya kecuali bantuan Bidikmisi atau KIP;
9. Terdata dalam DTKS atau melampirkan surat keterangan tidak mampu;
10. Fotokopi nomor rekening tabungan atas nama pribadi; dan
11. Fotokopi sertifikat atau piagam penghargaan (bila ada).
Terkait informasi mengenai proses seleksi dan penerimaan bantuan biaya pendidikan bisa diakses melalui website resmi kabupaten Belu, www.belukab.go.id (*)

5 thoughts on “Kabar Gembira Untuk Mahasiswa Kabupaten Belu!! Pemkab Siapkan Bantuan Uang Kuliah Hingga Biaya Hidup”