Dana Bantuan Keluarga Berencana Di korupsi, 3 Tersangka di Tahan JPU Aceh Selatan
Diterbitkan Jumat, 4 Agustus, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, BANDA ACEH – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menahan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana dengan kerugian negara senilai Rp382,7 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melimpahkan perkara beserta tersangka dan barang bukti ke JPU.
“Pelimpahan dilakukan setelah perkara dinyatakan lengkap atau tahap dua. Selanjutnya, JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,”dilansir antara
BACA JUGA:
Dinas ESDM Sebut Enam Daerah Di Aceh Masih Miliki Pertambangan Emas Ilegal
Penambangan Pasir di Sungai Krueng Aceh Berpotensi Konflik, Pemda Diminta Tak Tutup Mata
Astaga!! Video Seorang Perempuan di Lhokseumawe Aceh Dicambuk 100 Kali, Akibat Zina dengan Ipar
Adapun ketiga tersangka yakni berinisial MY, BM, dan TS. Para pelaku masing-masing menjabat kepala, sekretaris, dan bendahara Badan Kesejahteraan Keluarga Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kabupaten Aceh Selatan pada tahun anggaran 2016.
“Tersangka MY dan TS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan selama 20 hari ke depan. Sedang tersangka BM dengan status tahanan kota karena dalam keadaan sakit berat,” kata Heru Anggoro.
Anggaran tersebut dikelola (BKKP3A) Kabupaten Aceh Selatan. Namun, dalam pengelolaannya diduga terjadi penyimpangan berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai Rp382,7 juta.
“Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata M Alfryandi Hakim.*(voi)