NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Tidak Terima Di Tertipkan Jam Operasional Seorang Sopir Truk Di Jambi Ancam Polisi Parang Begini Nasibnya

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 27 Juli, 2023 by NKRIPOST

Sopir Truk Batu Bara yang Ancam Petugas dengan Parang di Jambi Sudah Ditangkap Polisi
Polisi mengamankan sopir truk angkutan batu bara yang ancam petugas di Jambi, Kamis (27/7/2023).

NKRIPOST, JAMBI – Polisi menangkap sopir truk angkutan batu bara di Jambi yang mengancam petugas Satgas Asosiasi Transportir Jambi (ATJ) dengan senjata tajam. Aksi si sopir sempat viral di media sosial.

Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Iptu Yudha Rengga mengatakan, kejadian pengancaman itu terjadi di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi. Pelaku berinisial MK (39), warga Mayang Mangurai, Kota Jambi.

“Iya pelaku sudah diamankan,” katanya di Jambi dilansir dari Antara, Kamis, 27 Juli. di lansir dari antara

Kejadian berawal saat petugas Satgas ATJ sedang menertibkan sopir angkutan batu bara soal jam operasional yang belum diperbolehkan. Tiba-tiba pelaku tidak terima dan mengancam menggunakan senjata tajam jenis parang.

BACA JUGA:

Polda Jambi Tangkap Pelaku Pemalsu Surat Tanah PT. WIN

Kapolda Irjen Pol. Rusdi Hartono Terima Kunjungan Silaturahmi Kakanwil DJP Sumbar Jambi

273 Putra Putri Terbaik Kabupaten Bungo Berangkat Ke Polda Jambi

“Awalnya karena ribut tidak terima ditertibkan oleh satgas ATJ, lalu mengancam satgas itu dengan parang,” katanya.

Merasa terancam, petugas dari asosiasi transportir ini langsung menghubungi pihak kepolisian. Selanjutnya, polisi merelai keributan yang terjadi.

Saat itu anggota Polsek Jambi Selatan sedang melaksanakan mobile di TKP kemudian dihubungi oleh warga ada seorang sopir angkutan batu bara yang mengeluarkan parang dari dalam kendaraan yang dibawa pelaku lalu terjadi keributan antara pelaku dan satgas ATJ.

Selanjutnya, polisi langsung mengamankan sopir tersebut ke Polsek Jambi Selatan beserta senjata tajam jenis parang.

“Pelaku berikut senjata tajam sudah diamankan ke Polsek Jambi Selatan,” katanya.Hasil Japan Open 2023: Ganda Campuran Rinov / Pitha Disingkirkan Pasangan Korsel| OLAHRAGA
akan disangkakan pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Tindakan pelaku itu, kata dia dapat membahayakan orang lain. ( * )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved