NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pelaku Penganiaya Istri Hamil Tua Di Serpong Melarikan Diri 

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 18 Juli, 2023 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST TANGSEL – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) masih memburu tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial BD (38) yang melarikan diri setelah kepolisian menetapkan statusnya sebagai tersangka.

Diketahui, BD menganiaya istrinya sendiri, TM (23) yang saat itu sedang hamil tua, di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

“Pelaku atau tak saat ini masih belum dilakukan penangkapan, tapi tim Opsnal Satreskrim Polres Tangsel masih melakukan pencarian terhadap tersangka,” kata Galih kepada wartawan di Polres Tangsel, Senin, 17 Juli.

Galih menjelaskan, pelaku juga merupakan seorang residivis narkoba yang telah melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya.

“Laporan tanggal 12 Juli hari Rabu pagi. Kemudian hari jumat tanggal 14 Juli penyidik baru memperoleh visum dari RS medika, BSD,” katanya

“(Kemudian) Dari hasil visum ahli kedokteran menerangkan ada luka-luka yang dialami oleh korban. Disimpulkan bahwa lukanya dapat menimbulkan penyakit atau dapat mengganggu aktifitas sehari,” kata Galih kepada wartawan di Polres Tangsel, Senin, 17 Juli.

Atas dasar itu, pihaknya membawa alat bukti visum tersebut untuk menjadi bukti saat gelar perkara untuk memperkuat penetapan pasal yang disangkakan terhadap tersangka.

“Dari hasil tersebut penyidik memperoleh alat bukti, jadi nanti ketika tersangka setelah dilakukan penangkapan. (BD) bisa dilakukan penahanan. Karena masuk dalam kategori pasal 44 ayat 1 no 23 tahun 2004 UU KDRT,” tutupnya.

BACA JUGA:

Wanita Hamil di Serpong Babak Belur Dianiaya Suaminya, Pelaku Belum Ditahan Polisi, Ini Kata Komnas Perempuan

Zainut Tauhid Sa’adi Apresiasi Wamenag Syaiful Rahmat Dasuki: Alhamdulillah Digantikan Kader Terbaik PPP

Astaga!! Wasit Turnamen Futsal Kepro PJKR Cup I UKAW Kupang Diduga Dianiaya Dosen dan Mahasiswa

Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan tersangka pria berinsial BD (38) atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Namun menurut informasi didapat, pelaku tidak dilakukan penahanan.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto mengatakan bila tersangka untuk sementara dinilai tidak menimbulkan luka cukup berat atau penyakit terhadap korban. Sehingga dijerat Pasal 44 ayat 4 Undang-undang KDRT.

Adapun hukuman penjara untuk pasal 44 ayat 4 UU KDRT dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.

“Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka,” kata Siswato saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Juli.

“Namun demikian, masa penahanan itu kan ada persyaratannya. Unsur formil dan material, kalau formilnya itu takut mengulangi perbuatannya, takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apa gitu. Kalau materilnya diancam hukuman di atas 5 tahun,” sambungnya.*(voi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved