NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pria di Tangerang Kena Tipu Calo Proyek Pemerintah, Sudah Setor Rp90 Juta

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 9 Juli, 2023 by NKRIPOST

Tersangka penipuan Tangerang/ Foto; Dok. Polda Banten

NKRIPOST TANGERANG – Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial MYM (33) warga Kelurahan Unyur, Kota Serang atas tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan korbannya mendapat proyek pemerintahan.

Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan menjelaskan, tersangka diduga menipu korban berinisial MS (32), pria, warga Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Penipuan dilakukan pada pertengahan September 2022 hingga November 2022. Akibat aksi penipuan itu, korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp90 juta.

“Korban memberikan uang beberapa kali ke tersangka hingga total mencapai Rp90 juta karena tertarik dengan janji tersangka yang akan memberikan proyek kepada korban,” ucap Badri.

Badri melanjutkan, alasan tersangka meminta uang kepada korban adalah untuk mengurus administrasi proyek. Namun, hingga akhir tahun 2022, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada. Korban pun mulai mendesak tersangka untuk mengembalikan uang.

Pada Februari 2023, tersangka membuat surat pernyataan yang pada intinya berisi bahwa tersangka tidak bisa memberikan proyek kepada korban. Tersangka juga, dalam surat pernyataan itu menyatakan, bahwa janji akan memberikan proyek hanya akal-akalan tersangka agar mendapatkan uang.

“Dalam surat pernyataan itu, tersangka mengakui bahwa janji akan memberikan proyek tidak benar dan tersangka juga mengaku bahwa dirinya sudah menipu korban,” tutur Badri.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Penipu Minta Uang Kepada Istri Tersangka, Catut Nama Kasat Hingga Kapolres

Ketua Partai Golkar Sukabumi Terlibat Kasus Dugaan Penipuan, Begini Nasibnya!!

Waspada : Maraknya Penipuan Tawaran Kerja Paruh Waktu Lewat Pesan Singkat Jangat Mudah Terpancing

Meski demikian, korban sudah mengupayakan menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. Korban hanya meminta uangnya dikembalikan. Namun, tersangka tidak memiliki itikad baik karena sudah beberapa bulan sejak membuat surat pernyataan, tersangka menghilang dan tidak bisa dihubungi.

Oleh karena itulah, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja. Usai mendapatkan laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.

“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutup Badri.*(voi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved