NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

4 Pria WNA Asal Nigeria Diamankan Imigrasi Jakut, Gegara Kerap Goda Wanita dan Bersuara Keras di Apartemen

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 3 Juli, 2023 by NKRIPOST

Empat pria berkewarganegaraan asing masuk ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (3/7/2023).

NKRIPOST JAKARTA – Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok menahan empat pria berkewarganegaraan asing berinisial ESO (25), OE (36), EU (31) dan EDC (38) di ruang detensi Kantor Imigrasi setempat.

Keempatnya bikin resah penghuni apartemen di kawasan Sunter, Jakarta Utara dengan menggoda wanita dan bersuara keras.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Firman Napitupulu mengatakan, penghuni apartemen merasa tidak nyaman dengan keempat WNA yang diduga berasal dari Nigeria.

“Kami kenakan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan keempat WNA ini memang sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran tersebut,” kata Firman di Jakarta Utara, Antara, Senin, 3 Juli.

Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

Kantor Imigrasi telah berkoordinasi dengan pihak keluarga keempat WNA untuk mencari dokumen perjalanan masing-masing.

Saat ditangkap, keempat WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang diminta petugas dalam rangka pengawasan keimigrasian.

BACA JUGA:

Imigrasi Atambua Deportasi 2 WNA Timor Leste, Kasus Dugaan Penyelundupan Obat

2 Orang WNI Kerjasama Dengan WNA Asal Timor Leste Selundupkan Obat dan Barang Kesehatan, Begini Nasibnya

Curi Laptop, WNA Asal India Ditangkap Polisi di Bali

Untuk sementara, pihaknya masih mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait tidak adanya dokumen perjalanan atau visa yang mereka miliki.

“Karena ketika ditangkap, mereka tidak menunjukkan,” kata Firman.

Dari keterangan keempat WNA, mereka datang ke apartemen tersebut secara perorangan. Masing-masing berbeda-beda tanggal kedatangannya. Ada yang sudah tinggal di apartemen selama satu tahun, ada yang baru dua pekan.

“Masyarakat sekitar pun tidak mengetahui secara jelas kapan pastinya keempat WNA tersebut mulai menghuni apartemen yang dimaksud. Yang jelas kegiatan mereka dianggap sangat meresahkan masyarakat di sana,” kata Firman.

Selanjutnya, jika dokumen perjalanan yang diminta tidak dapat ditunjukkan oleh pihak keluarga, maka WNA yang bersangkutan dapat dikenakan penindakan hukum sesuai Pasal 116 Jo 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Ancaman pidana di dalam pasal tersebut adalah kurungan penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

Jika dokumen perjalanan bisa ditunjukkan, maka terhadap keempat WNA tersebut akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.*(voi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved