NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Mantan Panglima TNI Ini Ramalkan Gibran Bisa Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 29 Mei, 2023 by NKRIPOST

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo

NKRIPOST, SURABAYA — Hiruk pikuk bakal calon wakil presiden (Cawapres) jelang Pemilu Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang menjadi topik hangat yang ramai diperbincangkan publik akhir – akhir ini.

Tidak terkecuali, Mantan Panglima TNI yang juga sekaligus Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo menilai, Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka memiliki kedekatan tersendiri jelang Pilpres 2024.

Apalagi, kata Gatot, Prabowo merupakan menteri yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), sedangkan Gibran adalah anak sang presiden.

“Prabowo menterinya presiden, dekat sama anak presiden, kan wajar,” kata Gatot dikutip CNN Indonesia, Minggu (28/5/2023).

Menurutnya Prabowo dan Gibran bisa saja berpasangan sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 nanti.

Namun, kalaupun itu terjadi, kata Gatot akan ada aturan yang harus diubah. Yakni Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Yang salah satunya mengatur mengenai batas usia minimal 40 tahun.

“Kalau [Gibran] mau jadi cawapres kan nunggu keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), karena masih muda, harus sampai 40 tahun. Nanti aturan diubah apa enggak, tergantung saja sekarang kan, siapa yang bisa pendekatan,” ujar Gatot.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

BACA JUGA:

Prabowo Ajari Gibran Berkuda, Begini Pesannya

Gibran Dipanggil DPP PDIP, Usai Bertemu Prabowo dan Relawan di Solo

Prabowo Subianto Didaulat Sebagai Bapak Budaya Indonesia oleh Budayawan Bali, Nyusul Deklarasi Galunggung

Saat ini MK sedang menggelar sidang pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017.

Sidang perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”(*)

VIDEO REKOMENDASI:

https://youtu.be/Kd2DJlZ3ojQ

 

One thought on “Mantan Panglima TNI Ini Ramalkan Gibran Bisa Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved