Kontrakan Dirusak Orang Tengah Malam, Laporan Polisi di Polsek Jatiuwung Sudah Masuk Proses Penyidikan
Diterbitkan Senin, 27 Februari, 2023 by NKRIPOST

NKRIPOST KOTA TANGERANG – Terkait kasus pengerusakan ditengah malam, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 23.00 Wib, berlokasi di kontrakan Kampung Gembor RT 01/01, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang – Banten kini masuk tahap penyidikan Polisi.
Kasus pengerusakan tersebut, telah ditangani oleh Tim III Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. B/34/I/RES.1.8/2023/POLSEK JATIUWUNG/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 15 Januari 2023, atas nama pelapor Desy Ayuningsih dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik/34/I/2023/Reskrim, tanggal 15 Januari 2023.
Selanjutnya, Penyidik Tim III Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Bripka Angga Hermawan, SH via pesan singkat WhatsApp (Wa) kepada awak Media Purna Polri, mengatakan SP2HP telah diserahkan kepada pelapor.
“Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Lidik ke satu, dua dan tiga sudah saya sampaikan ke pelapor (Desy – red), untuk SP2HP Sidik, besok saya sampaikan ke pelapor (Desy – red), Jumat (24/02/2023) sekira pukul 17.00 Wib.” Pungkasnya.
Hal tersebut dibenarkan pelapor Desi kepada awak media, bahwa SP2HP Kepolisian telah Ia terima.
“Saya sudah terima surat dari penyidik Polsek Pak Angga sekira pukul 17.30 Wib, terkait masalah kasus pengrusakan yang dilakukan pelaku (Tompel – red) bersama istrinya (FS – red) dan beberapa temannya, saya ingin diproses sesuai hukum yang berlaku,” terang Desy dihubungi awak dikediamannya, Minggu (26/02/2023) sekira pukul 19.42 malam.
Hal itu, berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke tiga (3) Nomor : B/139/II/2023/Reskrim, pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023.
BACA JUGA:
Noven Saputera Salurkan 100 Karung Beras ke Polres Bangka Untuk Giat Sosial
Sementara itu, Waketum Presidium Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Noven Saputera berharap proses hukum kasus tersebut dapat di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Saya berharap pelaporan saudara Desy Ayuningsih di Polsek Jatiuwung bisa berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada terkesan berkepihakan sehingga masyarakat percaya bahwa hukum adil dan tidak bisa dibeli.” Pungkas Noven.
Hal tersebut disampaikan Noven, mengingat Kapolda Metro Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si saat ini ingin institusi yang dipimpinnya memberantas segala bentuk tindak Pidana premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Terlebih saat ini Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si memerintahkan untuk membasmi Premanisme khususnya di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya,” tegas Noven.
Penulis : AH 72.
https://youtube.com/shorts/FHFJYMReHO8?feature=share
