Edarkan Sabu di Rumah Kontrakannya, Maniar Diamankan Sat Res Narkoba Polres Asahan
Diterbitkan Senin, 31 Januari, 2022 by NKRIPOST

NKRI Post, ASAHAN | Seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun IV Hessa Air Genting Kec. R.Batu Kab Asahan diamankan personel Sat Res Narkoba Polres Asahan.
Pria berinisial MS alias Maniar (52) diamankan dari kediaman kontrakannya di Dusun IV Hessa Air Genting Kec. R.Batu Kab Asahan hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 17.00 wib.
“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun IV Hessa Air Genting Kec.R Batu Kab.Asahan sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan,”kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Senin (31/1/2022).
BACA JUGA:
Reog Gembong Bawono, Seni Budaya Yang Harus Di Lestarikan Dan Butuh Perhatian Pemerintah
Bermodal informasi itu, personel yang dipimpin Kanit Unit IĀ Sat Res Narkoba Polres Asahan Iptu Mulyoto SH MH melakukan penyelidikan ke lokasi yang di maksud.
“Setelah sampai di lokasi, personel melihat adanya kegiatan seorang laki laki yang mencurigakan di sebuah rumah kontrakan tersebut hingga akhirnya personel melakukan penggrebekan dan mengamankan pelaku yang pada saat hendak membuang barang bukti keluar rumah,”beber Kapolres.
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 0.88 Gram bruto 2 dua plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 Buah pipet skop, 1 Buah kertas slip transfer, 1 Hp Nokia, 1 bungkus plastik kosong.
“Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebutĀ adalah miliknya yang mana di dapat seorang laki laki berinisial I warga Kisaran,”ungkap Kapolres.
Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Sat Narkoba Polres Asahan dan dipersangkakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Kabiro: Nurlaili
