Dukun Cabul Ditangkap Polisi, Kasus Berawal Dari Ziarah
Diterbitkan Sabtu, 18 Juni, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST, PANDEGLANG – Seorang pria berinisial A (50) yang dikenal warga Pandeglang sebagai seorang dukun, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pandeglang pada Rabu, 15 Juni. A ditangkap atas laporan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan, Satreskrim Polres Pandeglang menangkap pelaku A setelah mendapat laporan dari orang tua korban. Dan diketahui bahwa pelaku ternyata menjalankan aksi pencabulan terhadap 2 orang anak yang masih di bawah umur.
“Senin (6 Juni) pukul 19.30, korban L diajak ziarah ke sumur Cililitan oleh pelaku. Lalu sesampainya di lokasi tersangka melaksanakan ritual dan menyuruh korban untuk membuka pakaian dan hanya memakai sarung saja.Tak hanya itu, tersangka memberikan minuman yang sudah diberikan ramuan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri. Saat itu pelaku langsung menjalankan aksinya.” Terang Belny melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Juni 2022.
Tak henti disitu, Belny juga mengungkap bahwa pelaku kembali melakukan pencabulan dalam perjalanan pulang ke rumah, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Diperjalanan tersangka mengajak berhenti korban untuk beristirahat. Tersangka juga meminta korban mengantarnya mencari daun melinjo untuk makan di rumah. Pada saat itu tersangka memaksa korban sehingga terjadi pencabulan,” ungkapnya.

BACA JUGA:
Mahasiswa Asal Belu Di Malang Babak Belur Dianiaya Sejumlah Pria, Diduga Pelaku Asal Malaka-NTT
Polsek Kepenuhan Bekuk Dukun Cabul,Kasusnya Bikin Malu
Suharso Monoarfa Didemo, DPP PPP Angkat Bicara
Saat orang tua korban mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, mereka pun membuat laporan. Hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan, petugas akhirnya menangkap pelaku.
“Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Belny.(voi)
