Pria Beristri Setubuhi Anak di Bawah Umur Berhasil Diungkap Polres Cilegon, Ini Kronologinya
Diterbitkan Selasa, 28 Juni, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST, TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon, Polda Banten berhasil mengungkap kasus Tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono melalui kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M.Nandar membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki MY (40) yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, Selasa (28/06/2022).
AKP M Nandar menjelaskan bahwa di bulan Desember 2020, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Sebut saja Bunga 16 tahun (nama samaran) menceritakan awalnya kenalan dengan pelaku MY (40 th) lewat facebook, kenalan sudah 2 bulan kemudian saling tukar no Hp, selanjutnya pada bulan Juni 2020 pelaku menyuruh korban datang ke rumah pelaku kemudian ngobrol sambil mencumbu korban.
Pada saat itu korban tidak melakukan perlawanan, korban merespon apa yang dilakukan pelaku, kemudian terjadilah hubungan intim antara bunga (16) dengan MY (40) kejadian tersebut berada di rumah pelaku MY (40).
“Tidak sampai disitu pelaku MY melakukan hubungan intim di rumahnya sebanyak tiga kali, di tahun 2020 satu kali dan pada bulan Mei 2022 sebanyak dua kali, ” Ujarnya.
Ibu korban awalnya menanyakan kepada putrinya tentang hubungan dengan MY (40) sudah sejauhmana, dan bunga menjawab pada ibunya bahwa dirinya telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri, dari situ ibu korban sangat terkejut
Dan menasehati putrinya untuk tidak bergaul dengan MY (40) karena sudah memiliki keluarga.
BACA JUGA:
Belasan Kali Setubuhi Anak Dibawah Umur,Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Ringkus Pelaku
Curhat Berujung Hamil, Ternyata Diduga Oknum DPRD Aru
Dua Pria Dan Gadis 15 Tahun Digerebek Warga Dalam Gubuk Ditengah Hutan Ternyata Sudah Sering Bersetubuh
Karena Ibu korban sudah mengetahui hubungan tersebut dan sempat melarang kepada pelaku MY (40) untuk tidak mendekati putrinya, akan tetapi pelaku tetap saja melakukan hubungan berpacaran dengan anak korban
Karena kesal dengan kejadian ini ibu korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
AKP M Nandar, menjelaskan telah memeriksa para saksi- saksi yang menguatkan pada kejadian tersebut, Barang bukti yang di amankan pada perkara ini berupa Pakaian korban.
“Hasil Visum yang memperkuat dalam petunjuk pembuktian, ” Tegasnya.
MY (40) telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun kurungan, ” Tutup kasat Reskrim polres Cilegon. (Agustinus/ ARI)
