NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Belasan Kali Setubuhi Anak Dibawah Umur, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Ringkus Pelaku

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 10 April, 2022 by NKRIPOST

Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Ringkus SA, Pemuda Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Nkripost, Tanjungbalai Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Balai menangkap Pemuda yang di duga melakukan pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur

Tersangka (SA) merupakan warga Teluk Nibung Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara. Pemuda 23 tahun ini ditangkap pada Sabtu ( 9/4/ 22 ) atas laporan orangtua korban.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi yang di konfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Ery Prasetyo membenarkan kejadian tersebut,

“Tersangka ditangkap dalam Kasus Persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak atas Laporan Ibu Kandung Korban pada tanggal 2 Maret 2022 di Polres Tanjung Balai,” Ujar Ery Prasetyo Minggu (10/4/2022)

Sebelumnya pelaku mengenal korban yang masih berusia 16 tahun melalui media sosial facebook lalu berpacaran sejak bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Desember 2021, selama berpacaran Tersangka sudah melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari 10 kali dan yang terakhir kali pada 25 Desember 2021 di salah satu hotel di Kilometer 7 kelurahan Sijambi, kecamatan Datuk bandar Tanjungbalai .

” Tersangka menjumpai korban di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso, kemudian pelaku mengajak korban ke Hotel
KM- 7, di hotel tersebut pelaku menyetubuhi korban layaknya suami istri. Mengetahui hal tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke polres tanjung balai untuk ditindak lanjuti ” Ucap Kasat reskrim .

Setelah dilakukan penyelidikan dan mengambil keterangan korban , akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Oleh Kanit Idik II Ipda M Reza Fahrurozy, S.Trk bersama Kanit Idik I Ipda DJH. Manullang langsung menuju Tempat yang dimaksud dan tersangka berhasil ditangkap.

Terhadap tersangka dipersangkakan pada pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(yuna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved