NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Asyik Nyabu, Dj Joice Bersama Teman Wanitanya Di Tangkap Polisi

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 28 Juni, 2022 by NKRIPOST

Tersangka

NKRIPOST, JAKARTA – Disk jockey (DJ) Joice ditangkap bersama ketiga rekannya di sebuah rumah kos di Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jaksel. Ketiga rekan DJ Joice itu ialah pria berinisial IS (26) serta 2 perempuan berinisial FA (31) dan N (26). Mereka ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan psikotropika. Polisi akan memburu pemasok barang haram kepada DJ Joice dan ketiga temannya tersebut.

“Pastinya, kita akan tindak lanjuti hingga ke pemasok tersebut,” kata Wakasat Narkoba Polres Jaksel AKP Billy Gustiano Barman di kantornya, Jl Wijaya I, Jaksel, Selasa (28/6/2022).

Di lokasi tersebut, Joice didapati tengah mengkonsumsi sabu bersama ketiga orang lainnya. Para tersangka mengaku membeli sabu dari pemasok di Jakarta Timur (Jaktim).

“Dia beli di Jaktim,” kata AKP Billy.

Kepada polisi, Joice juga mengaku sudah bertahun-tahun mengkonsumsi narkoba. Joice mengaku menggunakan sabu atas beberapa alasan.

“Menurut keterangan tersangka dia dapat ketenangan, kepuasan dan perasaan bahagia,” ucap dia.

Di lokasi penggerebekan, ditemukan barang bukti berupa dua klip sabu seberat 0,71 gram. Diduga sabu seberat 0,71 gram tersebut sisa dari barang haram yang dikonsumsi.

Selain itu, ditemukan alat isap sabu (bong) dan psikotropika berupa Tramadol dan Alprazolam.

DJ Joice bersama 3 rekannya sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan psikotropika. Mereka dijerat Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Curhat Berujung Hamil, Ternyata Diduga Oknum DPRD Aru

Dugaan Penistaan Agama oleh Roy Suryo diBareskrim Polri Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Gerebek Kafe di Sp D Polsek Rambah Hilir Amankan 4 Orang, 1 Wanita dan 2 Pria Sedang Asyik Nyabu

Berikut ini bunyi Pasal 127:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar

Penyidik Satres Narkoba Polres Jaksel akan melakukan asesmen terhadap keempat tersangka di BNNK Polres Jaksel yang nantinya dilakukan oleh tim TAT.(PMJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved