NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Bawa Senjata Api Pria Ini Ditangkap Polisi, Pas Di Interogasi Ternyata Begini Pekerjaannya 

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 19 Juni, 2022 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST, PEKANBARU – Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap pria berinisial CG (28) di salah satu wisma di kota Pekanbaru Provinsi Riau karena membawa senjata api rakitan tanpa izin dan senjata itu digunakan untuk melindungi dirinya dalam mengedarkan narkoba.

“Tersangka ditangkap atas informasi dari warga yang khawatir dengan senjata api pelaku,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Polisi Pria Budi dikutip Antara di Pekanbaru, Riau, Minggu, (19/6/2022)

Atas laporan tersebut, tim yang dipimpin Kompol Andrie Setiawan langsung ke wisma tempat tersangka menginap dan menggerebek pelaku di kamarnya.

“Setelah ditangkap, tersangka digeledah dan ditemukan dua senjata api rakitan dan tujuh peluru dari kamarnya,” kata Budi.

Tersangka pelaku langsung diinterogasi polisi. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku merupakan kurir narkoba dan mengaku senjata api ini untuk menjaga diri. “Terkait narkoba masih terus kami dalami perannya,” kata Budi.

Menurut Budi, CG telah memiliki senjata api selama 2 tahun. Selain itu dia juga positif menggunakan narkoba setelah dites urine. Kepolisian hingga kini masih terus mendalami keterkaitan kasus lain yang mungkin berhubungan.

“Terkait kasus lainnya yang mungkin berhubungan masih terus kami dalami,” jelasnya.

BACA JUGA:

Edarkan Uang Palsu Di Media Sosial, Pria Ini Di Tangkap Polresta Sidoarjo

Anggota Brimob Dianiaya Hingga Tewas, Dua Pucuk Senjata Di Rampas OTK

Viral Pria Koboi Membawa Pistol Di Jakarta Barat, Ini Penjelasan Polisi

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menambahkan dari pengakuan pelaku, senjata api itu dibeli dari Kota Palembang, Sumatera Selatan, dengan harga Rp3 juta.

Adapun senjata api lainnya merupakan milik temannya berinisial R. Hingga kini keberadaan R masih dalam pencarian.

“Pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” katanya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved