NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Video Call Sex Mirip Oknum Pj Walinagari Di Sumbar Viral, Pemda Naik Pitam

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 13 Juni, 2022 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST, SUMBAR – Viral sebuah video mirip oknum Pj Walinagari Katiagan sedang melakukan “Video Call Sex” dengan seorang wanita menggunakan kamera handphone membuat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasaman Barat naik pitam.

Tak tanggung – tanggung tanpa menunggu lebih lama, Pj Walinagari Katiagan, Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat langsung di proses SK pemberhentian oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasaman Barat.

Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat segera memberhentikan Pj Wali Nagari Katiagan Kecamatan Kinali berinisial “AH” tersebut diduga terkait viralnya “Video Call Sex” dengan seorang wanita menggunakan kamera handphone.

Hal tersebut dibenarkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Pemerintah Nagari Sekretariat Daerah Pasaman Barat Syaikhul Putra di Simpang Empat, Pasaman Barat.

“Benar, sangat meresahkan dan dalam hari ini juga Surat Keputusan pemberhentiannya akan dikeluarkan,” kata Syaikhul Putra di kutip dari Antara Sumbar, Senin, 13 Juni 2022.

BACA JUGA:

Heboh..! Video Adegan Ranjang Perangkat Desa Tiduri Istri Kades di Belu Terbongkar

Murka Diejek Istri Sah Tak Bisa Buat Anak, ASN Ini Buktikan Kejantanan Hamili Selingkuhan

Video Istri Telanjang Lagi Mandi Diunggah Ke Facebook, Alasan Pria Ini Diluar Dugaan 

Syaikhul menyampaikan surat keputusan pemberhentian Pj Wali Nagari tersebut sedang di proses sesuai arahan Sekretaris Daerah (Sekda) Hendra Putra. Sebab, menurutnya pimpinan sedang ada acara untuk tanda tangan surat pemberhentiannya.

“Intinya hari ini SK pemberhentiannya akan dikeluarkan. Untuk penggantinya belum ada dan dalam dua hari ini akan dicari penggantinya,” Ujarnya.

Meski demikian, fakta mencengangkan Pihaknya akan mengeluarkan surat pemberhentian yang diduga karena kasus “video call sex” yang melibatkan orang mirip Pj Wali Nagari Katiagan tersebut diduga tanpa terlebih dahulu mengkonfirmasi kebenaran.

“Telepon kami belum diangkat dan belum bertemu dengan yang bersangkutan. Namun surat pemberhentiannya akan dikeluarkan hari ini,” Tegasnya.

BACA SELANJUTNYA…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved